PALU, BULLETIN.ID – kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Rakyat. Dan semua anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing menyampaikan persetujuan menyetujui atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean, dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
“fraksi nasdem konsisten menyuarakan penyelenggaraan daerah otonomi baru kabupaten kepulauan togean dan fraski-fraksi lain memberikan respon dan menyuarakan pemekaran, dan dengan adanya dokumen dukunga 59 badan permusyawaratan desa dan 6 kecamatan yang ada di kepulauan togean akhirnya pada tanggal 6 april 2017 ditandatangani antara DPRD Kabuopaten Tojo una-una dan Bupati tojo una-una” kata Dr. I Nyoman Slamet
Sementara itu , Gubernur Sulteng menyampaikan dalam sambutannya yang dalam hal ini diwakili dan disampaikan oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas, menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi sulteng mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo una-una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta seluruh pihak yang terkait.
Olehnya itu, Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan perkembangan politik yang didorong oleh semangat reformasi disegala bidang dengan sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah termaktub di dalam UUD 1945 bahwa negara memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam menghadapi perkembangan keadaan didalam maupun diluar negeri serta tantangan persaingan global, maka dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya diwilayah calon DOB, serta perlu adanya upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan agar tercipta akuntabilitas dan kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Karena dengan adanya tuntutan aspirasi politik, dan masyarakat diwilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, hal tersebut telah menunjukkan sebuah tekad bulat yang dapat dikatakan relatif telah mewakili semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tojo una-una khususnya di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, olehnya itu selaku Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Serta pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng yang selaku pimpinan rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi., untuk menyampaikan dan membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Adapun bunyi pernyataan daripada surat pernyataan tersebut adalah Menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng, Ibu Kota calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai Kecamatan Una-una, Wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi wilayah Kecamatan Togean, Kecamatan Una-una, Kecamatan Tatalako, Kecamatan Batudaka, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar, serta menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan/atau wakil bupati Kabupaten Kepulauan Togean pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, dan para tamu undangan lainnya, serta dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.