Pansus l DPRD Sulteng Komparasi Terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat  Dan Desa Serta Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan Dan Olahraga di Banten

  • Whatsapp
Pansus l DPRD Sulteng Komparasi Terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Panperda Penyelenggaraan Kepemudaan Dan Olahraga di Banten. (Bulletin/Foto:Ist)

BANTEN, BULLETIN.ID –  Panitia Khusus (Pansus) I satu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Banten. 

Studi Komparasi Raperda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Banten Jl. Sukajaya, Kec. Curug Kota Serang Banten, Rabu (10/7/2024). 

Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I tersebut diterima oleh Anggota Komisi V Bapak Umar Bin Rahmawi, ST, MM dan Kepala Biro hukum diwakil Kabid, Sekdis Pemuda dan Olahraga nanang sutisna bersama kabid pemberdayaan pemuda, Pemberdayaan masyarakat desa dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten beserta jajaran… 

tujuan kami kesini dari judul Ranperda punya kemiripan dengan Provinsi Banten. Dan untuk penggayaan muatan Ranperda kami, karena dari daerah yang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan masyarakat dan desa serta tata kelola yang berada di Dispora di Provinsi Banten. Maka dari itu kami memutuskan untuk melakukan studi komparasi di Provinsi Banten” Kata Ketua Pansus l Sri Lalusa 

Sementara itu Sekretaris Dinas pemuda dan olahraga Nanang Sutisna Mengungkapkan bahwa  di Provinsi Banten sudah memiliki Perda Provinsi Banten No 8 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan keolahragaan dan juga Perda No 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan. 

“Kami di Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa adapun pembagian kewenangan sudah diatur dari pusat yang terdiri dari kewenangan pusat, kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten. Kami di provinsi ada 4 (empat) program yang pertama program penataan desa, program kerjasama desa, program lembaga kemasyarakatan desa, dan program administrasi masyarakat desa” Tuturnya. 

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Tetapkan Alat Kelengkapan Daerah Masa Jabatan 2024-2029

Menurutnya Dalam program kerjasama desa di batasi kewenangan hanya bisa melakukan kerjasama antar desa lintas kabupaten kebetulan di provinsi Banten ada 168 desa yang lintas kabupaten ini yang kami dorong untuk bisa melaksanakan kerjasama antar desanya. 

Program kerjasama desa telah  melakukan kerjasama dengan pihak akademisi UIN dan untirta melalui kuliah kerja mahasiswa dengan lokus untuk meningkatkan status desa yang ada di wilayah Provinsi Banten. 

Privinsi Banten dengan dukungan Komisi V memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa. Di PP 43 pasal 98 bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan tersebut bisa bersifat umum maupun bersifat khusus. Di provinsi sendiri Banten bersifat khusus dan sudah memiliki juknisnya dengan persyaratan pengajuan dari desa. ***

Studi Komparasi tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Waket II ibu Hj. Zalzulmida A Djanggola, SH, CN dan Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya  Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Hasan Patongai, SH, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE, M. Tahir H. Siri, dan Dra. Marlelah, M.Si

Pos terkait