Waket ll DPRD Sulteng Tegaskan Pokir Sah dan Diatur Undang-Undang

  • Whatsapp
Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid. Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  — Polemik mengenai pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kembali mencuat. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa pokir DPRD merupakan instrumen yang sah dan memiliki dasar hukum kuat dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Syarifudin saat ditemui di Warkop Roemah Balkot, Kota Palu, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan pokir DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

“Dasar hukum utama pelaksanaan pokir DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menempatkan DPRD sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses maupun rapat dengar pendapat, untuk kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Syarifudin juga merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan keterlibatan DPR dan DPRD secara partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan.

Menurut dia, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa kepala daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD.

Sementara itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, mengatur bahwa pokir berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan daerah.

“Prosesnya melalui penjaringan aspirasi di daerah pemilihan, lalu diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah sebelum diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.

Berita Pilihan :  DPRD Kota Palu Rampungkan Agenda Strategis Caturwulan I 2026

Meski demikian, Syarifudin menegaskan ada batasan yang harus dipatuhi anggota DPRD dalam pelaksanaan pokir. Ia menekankan bahwa anggota legislatif tidak diperbolehkan mengerjakan langsung proyek pokir, baik bantuan masyarakat maupun pekerjaan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

“Yang tidak boleh itu anggota DPRD langsung mengerjakan pokirnya. Pelaksana teknis tetap OPD sesuai kewenangannya,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Morowali tersebut.

Ia menyebut pengerjaan kegiatan pokir tetap dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah dan melibatkan kontraktor lokal sesuai daerah pemilihan masing-masing.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri. Ia menilai pokir harus benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat yang diperoleh melalui kunjungan dapil dan reses anggota DPRD.

“Pokir harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di wilayah itu,” katanya.

Menurut Safri, selain menjadi instrumen menjawab kebutuhan masyarakat, pelaksanaan pokir juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan kontraktor lokal selama pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis OPD dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pokir DPRD bukan termasuk ranah pendampingan lembaganya.

Saat dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (20/5/2026), Agus menjawab singkat bahwa persoalan pokir tidak masuk dalam ruang lingkup pendampingan BPKP

Pos terkait