DPRD Kota Palu Rampungkan Agenda Strategis Caturwulan I 2026

  • Whatsapp
DPRD Kota Palu menutup masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 dengan sejumlah capaian strategis, yang menyentuh isu pemulihan pascabencana, penguatan regulasi daerah, hingga pengawasan sektor pertambangan. Senin (18/05/2026).Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menutup masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 dengan sejumlah capaian strategis, yang menyentuh isu pemulihan pascabencana, penguatan regulasi daerah, hingga pengawasan sektor pertambangan. Senin (18/05/2026).

Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, rapat yanh dipimpin ketua DPRD Kota Palu Richard Djanggola menegaskan, bahwa selama kurang lebih 86 hari kerja sejak 5 Januari hingga 18 Mei 2026, DPRD Kota Palu telah menyelesaikan berbagai agenda legislasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu agenda yang menjadi sorotan ialah tuntasnya tahapan persetujuan hibah barang milik daerah bagi masyarakat korban bencana September 2018. Proses tersebut mencakup penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit kepada warga terdampak.

Tahapan akhir penyelesaian agenda itu telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026 dan selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Palu serta instansi terkait. DPRD menilai penyelesaian hibah huntap tersebut menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum dan hak kepemilikan bagi penyintas bencana.

Selain itu, DPRD Kota Palu juga telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahap pembicaraan tingkat II. Namun, regulasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum kembali dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi pengawasan pemerintahan, DPRD mengakui pembahasan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 belum sepenuhnya rampung. Pembahasan yang dimulai sejak rapat paripurna 30 Maret 2026 itu dijadwalkan berlanjut pada awal masa persidangan Caturwulan II dengan agenda penyampaian laporan pansus dan rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah kota.

Berita Pilihan :  Satpol PP dan Damkar Curhat Kebutuhan Petugas ke DPRD Sulteng

Tak hanya itu, DPRD juga menegaskan komitmennya terhadap pengawasan sektor pertambangan di Kota Palu. Masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan resmi diperpanjang selama tiga bulan sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam laporan akumulatif kegiatan dewan, Sekretariat DPRD Kota Palu mencatat tingginya intensitas aktivitas persidangan selama Caturwulan I Tahun Sidang 2026. “DPRD melaksanakan delapan rapat paripurna, tiga rapat badan musyawarah, dua rapat badan anggaran, enam rapat panitia khusus, hingga sejumlah rapat komisi dan kunjungan lapangan” Kata Ketua DPRD Palu Richard Dajanggola

Komisi A tercatat paling aktif dengan tujuh rapat bersama mitra kerja dan lima kali kunjungan lapangan. Sementara Komisi B melaksanakan tujuh rapat dan tujuh kunjungan lapangan, sedangkan Komisi C menggelar tiga rapat dan dua kunjungan lapangan.

Selain agenda persidangan, DPRD Kota Palu juga menerima sebanyak 142 surat masuk yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dewan selama masa sidang berlangsung.

Di bidang produk hukum internal, DPRD Kota Palu menetapkan tiga keputusan dewan dan tiga keputusan pimpinan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan dan amanat peraturan perundang-undangan.

Melalui penutupan masa persidangan ini, DPRD Kota Palu menegaskan fokus lembaga tidak hanya pada fungsi legislasi semata, tetapi juga memastikan agenda pemulihan pascabencana, penguatan fiskal daerah, dan pengawasan sektor strategis tetap berjalan secara berkelanjutan

Pos terkait