PALU,BULLETIN.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan nikel dan sumber daya mineral lainnya. Hal itu disampaikan dalam pertemuan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng bersama Gubernur Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Gubernur, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali serta Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Ady Prabowo bersama anggota Komisi III DPRD Sulteng.
Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan penyusunan regulasi DBH penting dilakukan sebagai langkah memperjuangkan hak daerah penghasil sumber daya alam, khususnya nikel dan mineral lainnya yang selama ini menjadi potensi besar Sulawesi Tengah.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar daerah memiliki landasan kuat dalam mendorong kebijakan pembagian hasil yang lebih adil dari pemerintah pusat.
“DPRD bersama pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi terkait Dana Bagi Hasil agar potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga diperkuat dengan terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi di Indonesia dan dipimpin DPRD Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menyambut baik dorongan DPRD terkait penyusunan regulasi DBH. Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi pertambangan yang besar sehingga perlu diperjuangkan agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap penguatan fiskal daerah.
“Bagaimana Dana Bagi Hasil dari pertambangan nikel dan berbagai sumber mineral lainnya yang dimiliki Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” kata Anwar Hafid.
Pemprov Sulteng, lanjutnya, dalam waktu dekat juga akan mengundang kementerian terkait bersama lima provinsi anggota forum daerah penghasil nikel untuk membahas percepatan realisasi kebijakan Dana Bagi Hasil.






