Dikebut di Akhir Pekan, Raperda Jalan Tambang Sulteng Segera Rampung

  • Whatsapp
Dikebut di Akhir Pekan, Raperda Jalan Tambang Sulteng Segera Rampung. Minggu (10/5/2026). Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

Keseriusan itu terlihat setelah jajaran Komisi III baru saja kembali dari studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026), namun langsung melanjutkan pembahasan regulasi tersebut pada Minggu (10/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh Ali bersama sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Abdul Rahman dan Marthen Tibe. 

Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli Komisi III, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J. Hanggi serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dibahas secara mendalam. Mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.

Komisi III menilai regulasi tersebut mendesak untuk segera disahkan mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar salah seorang peserta rapat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.

Pembahasan yang dilakukan secara maraton, termasuk pada akhir pekan, menunjukkan komitmen DPRD Sulteng dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Pelajari Digitalisasi dan Efisiensi Anggaran ke DPRD Banten

Saat ini, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan disebut telah memasuki tahap pematangan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pos terkait