Komis lll DPRD Sulteng Gelar FGD Terkait Ranperda Sumber Daya Air

  • Whatsapp
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulteng melalui Komisi III menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah tentang Sumber Daya Air,

PALU, BULLETIN.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulteng melalui Komisi III menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah tentang Sumber Daya Air, Selasa, 14 Mei 2024.

FGD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra dan dihadiri para anggotanya, yakni Huisman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun, dan Marlelah.

Sony Tandra dalam arahannya mengatakan, naskah akademik yang ditampilkan dalam FGD ini sudah cukup bagus, namun masih diperlukan saran dan masukan untuk penyempurnaannya.

“Oleh karena itu dibutuhkan sumbang saran dari pihak yang hadir, baik itu tenaga ahli, Cikasda, dan para anggota Komisi III lainnya,” kata Sony Tandra.

Setelah pemaparan dari tenaga ahli yakni pihak Kemenkumham Sulteng soal legal draft (penyusunan ranperda) dan pihak Dinas Cikasda Sulteng, Sony Tandra mengatakan seharusnya tidak lanjut ke naskah akademik, kalau memang harus menunggu dulu Peraturan Presiden (PP) terkait penjabaran UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sony Tandra mengungkapkan PP terkait Sumber Daya Air memang sementara disusun oleh perintah pusat.

“Beberapa waktu lalu kami ke Jakarta konsultasi tentang hal ini, memang PP itu sementara disusun, diharmonisasi, tapi memang akan banyak perubahan, khususnya dalam hal kewenangan, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten kota,” kata Soni Tandra.

“Saya pribadi setuju pendapat dari pihak Dinas Cikasda Sulteng untuk mengatur soal kewenangan ini. Karena sekarang ini, adanya kewenangan yang kita batasi maka provinsi sulit masuk ke wilayah desa, terutama irigasi desa. Padahal soal irigasi desa ini, kita tidak bisa mengharapkan dana desa untuk memperbaiki. Irigasi desa ini jadi tumpuan pangan dan lapangan kerja,” jelasnya.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Tetapkan Alat Kelengkapan Daerah Masa Jabatan 2024-2029

Maka jika memungkinkan, kata Sony Tandra, hal ini sebaiknya kita atur dalam Ranperda Sumber Daya Air ini.

“Sehingga hal ini tidak akan menjadi perdebatan antara DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Banyak sekali aspirasi masyarakat sulit kami realisasikan, karena kewenangan yang dibatasi ini. Kalau kita mengikuti UU, seharusnya tidak perlu ada Perda, karena perda mengakomodir yang tidak diatur oleh UU,” sambungnya.

Pos terkait