JAKARTA, BULLETIN.ID – Wakil Ketua (Waket) I HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua II Hj Zalzulmida A Djanggola SH, CN, dan Wakil Ketua III H Muharram Nurdin bersama hampir seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Staf Ahli Gubernur Sulteng Dr Hj Rohani Mastura, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi S.Sos, M.Si, dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J Hanggi SH, MH, serius mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung sehari di Luminor Hotel Mangga Besar, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
Workshop yang difasilitasi oleh Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng ini membahas penjelasan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2023 tentang standar harga regional dan pelaksanaannya pada Pemerintah Daerah (Pemda) serta edaran Kemendagri No. 900.15.1/18786 KEUDA mengenai pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Workshop dibuka oleh Waket I HM Arus Abdul Karim dan menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Boyke Martz Siagian SE, M.Si. Dipandu oleh Joice Sagita Novianti SE, M.Si sebagai moderator, Boyke menjelaskan secara rinci dua regulasi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.
“Untuk pencairan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) luar daerah, dua syarat utamanya adalah surat tugas dan boarding pass sebagai tanda Anda terbang,” kata Boyke. Ia juga menjelaskan soal kwitansi hotel dan beberapa hal lainnya, termasuk pertanggungjawaban Perjadin dalam daerah.
Meski demikian, sejumlah peserta workshop mengajukan berbagai pertanyaan. Ketua Komisi III Sony Tandra ST mempertanyakan soal penandatanganan fakta integritas yang seolah membuat para wakil rakyat tidak dipercaya. Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi II Yus Mangun SE, Ketua Komisi I Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA, Waket Komisi II HM Nur Dg Rahmatu SE, serta beberapa anggota DPRD lainnya yang mempertanyakan soal perjalanan nyambung, bill hotel, dan menginap di apartemen yang dinilai lebih memberatkan para wakil rakyat.
Boyke menegaskan bahwa sesuai dua regulasi tersebut, setiap anggota harus berpatokan pada aturan yang ada. “Kalau bill apartemen gimana ceritanya,” kata Boyke Siagian sambil mengingatkan pentingnya kejujuran. Ia menekankan bahwa Perjadin lumpsum harus memperhatikan kejujuran, karena selain soal pertanggungjawaban administrasi, ada juga pertanggungjawaban yang hakiki kepada Tuhan YME. “Kejujuran kepada yang di atas,” tegasnya.
Kabag Umum dan Keuangan, Sony Sos, M.Si, menyatakan bahwa workshop tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 penting dilaksanakan agar penerapan dapat dilaksanakan bersama-sama oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulteng.