Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi Gencarkan Pendaftaran Kopi Dombu Sebagai Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual

  • Whatsapp
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi Gencarkan Pendaftaran Kopi Dombu Sebagai Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual. (Bulletin/Foto:Ist)

SIGI, BULLETIN.ID – Kumpulkan para petani, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bekerja sama untuk menggencarkan pendaftaran Kopi Dombu khas Kab. Sigi sebagai Indikasi Geografis (IG) Kekayaan Intelektual. 

Dipusatkan di Aula Kantor BPP Dombu, pada hari Selasa (4/6/2024). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond JH. Takasenseran yang didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, serta turut dihadiri unsur Pemkab. Sigi yang diwakili Jauhari dari Bappeda Kab. Sigi, Rahman selaku Koordinator BPP penyuluh Dombu Dinas Pertanian, para penyuluh pertanian dan para kelompok petani Kopi.

Tidak hanya bertujuan untuk melindungi Kopi Dombu Sigi dari pelanggaran Kekayaan Intelektual, hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Kopi Dombu Sigi di kancah nasional dan internasional.

“Ini menjadi upaya kita bersama untuk melindungi Kopi Dombu Sigi yang menjadi produk pertanian unggulan di Kab. Sigi,” kata Raymond.

Raymond juga menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal usul suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Dengan mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis, maka para petani kopi di Sigi akan mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka. Hal ini juga dapat meningkatkan nilai jual Kopi Dombu dan mendorong perekonomian lokal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar bersama Bupati Sigi, Irwan Lapatta pun diketahui telah menandatangani komitmen bersama dalam mengoptimalisasikan perlindungan kekayaan intelektual di Kab. Sigi.

Berita Pilihan :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

Bukan hanya mendorong perlindungan kekayaan intelektual, dalam perjanjian tersebut, kedua pihak juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani maupun pelaku usaha mikro kecil menengah.

“Kita komitmen, bagaimana agar layanan ataupun perlindungan kekayaan intelektual ini dapat memberi manfaat bagi pembangunan daerah maupun masyarakat,” imbuh Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar menerangkan usai pertemuan tersebut, pihaknya akan intens membangun komunikasi bersama Pemkab Sigi serta melibatkan tim ekspert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna penyempurnaan deskripsi.

Ia berharap, agar saat dilakukan pendaftaran serta pemeriksaan secara substansial, Kopi Dombu Sigi memiliki perbedaan dari Kopi lainnya. 

 “Hal yang jelas pada Indikasi Geografis ini ialah, produknya berbeda dari daerah yang lain. Dan, semoga saja hal tersebut dapat kita temui di Kopi Dombu Sigi yang begitu kuat cita rasanya,” ungkap Hermansyah.

Mewakili Bupati Sigi, koordinator BPP Dombu, Rahman pun menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis.

 “Kami akan terus mendukung para petani kopi di Sigi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas Kopi Dombu Sigi,” terang Rahman.

Pertemuan itu pun berjalan dengan atraktif, tim kekayaan intelektual bersama para petani hingga Pemkab Sigi pun berdialog yang membahas terkait persyaratan pendaftaran hingga manfaat Indikasi Geografis.

Para petani kopi yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi. 

Mereka antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang Indikasi Geografis dan turut berkomitmen mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis.

Pos terkait