PALU, BULLETIN.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, pada sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD Sulteng, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Sulteng Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulteng, yaitu kelemahan pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kelemahan yang dimaksud adalah pemantauan atas kepatuhan pelaporan wajib pajak yang belum memadai dan potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan oleh wajib pajak sebesar Rp10,4 miliar.
“Hal tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBBKB pada wajib pajak sebesar Rp10,38 milar, serta risiko kehilangan potensi pendapatan PBBKB untuk perusahaan belum terdaftar sebesar Rp41,77 juta,” ungkap Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang.
Selain itu, kata dia, terdapat kelemahan pengelolaan dan kekurangan penerimaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp300,78 juta, yang terdiri atas kekurangan penerimaan pada RSUD Undata sebesar Rp262,27 juta dan RSUD Madani sebesar Rp38,51 juta.
“Kekurangan penerimaan tersebut telah disetorkan sebesar Rp98,79 juta, sehingga kekurangan penerimaan menjadi sebesar Rp124,31 juta,” katanya.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan.
Ia berharap, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulteng beserta jajarannya, selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan, sebagaimana Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, sampai dengan Semester II Tahun 2023, Pemprov Sulteng, termasuk BUMD-nya telah menindaklanjuti rekomendasi sebanyak 73,14%, rekomendasi dalam proses tindak lanjut sebanyak 23.84%, dan sisanya sebanyak 1,73% belum ditindaklanjuti.
“Capaian tersebut masih di bawah target penyelesaian rekomendasi, yaitu minimal 75%. BPK mengharapkan upaya dan komitmen Pemprov Sulteng untuk segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tekannya.
BPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan anggota DPRD untuk ikut memantau penyelesaian tindaklanjut, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Di tempat yang sama, Waket I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan, selaku lembaga yang juga mempunyai kewenangan di bidang pengawasan, anggaran dan pembentukan perda, DPRD Provinsi Sulteng akan senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir. Kata dia, keberhasilan WTP merupakan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta atas bimbingan dari BPK Perwakilan Sulteng.
Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan sehingga masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
“Seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulteng untuk menjadikan penyerahan LHP ini sebagai nilai yang sangat penting agar tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban,” tandasnya.