PALU, BULLETIN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar rapat evaluasi penting mengenai pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Senin, (10/6/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, yang juga Plt. Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Raymond J.H Takasenseran, serta turut dihadiri berbagai pejabat Administrator dan pengawas Kemenkumham Sulteng.
Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM di wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan adanya koordinasi yang baik antar divisi, Raymond berharap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kita harus terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan,” ujarnya.
Rapat ini juga membahas beberapa isu krusial yang ada di Sulawesi Tengah serta merancang berbagai strategi dan langkah konkret yang akan diambil ke depannya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar sendiri telah menggaungkan prinsip P2HAM disetiap layanan.
Prinsip itu juga menjadi komitmennya bersama dengan Gubernur H. Rusdy Mastura bersama dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sulteng.
Komitmen itu, Hermansyah Siregar tegaskan agar dapat memberi stimulus bagi seluruh wilayah khususnya berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi vertikal guna terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik lagi.
“Prinsip-prinsip HAM terus kita gaungkan bersama, karena tujuan akhir kita semua sepakat, Sulteng akan menjadi rumah dan percontohan dalam penerapan P2HAM dalam pelayanan publik,” kata Hermansyah Siregar.
Saat ini, Hermansyah pun menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan seluruh Kab/Kota di Sulteng.
Hal itu, dilakukannya guna meningkatkan percepatan pemenuhan P2HAM bagi seluruh daerah. Ia menargetkan seluruh wilayah dapat meraih predikat sebagai wilayah yang menjunjung tinggi asas pelayanan yang berkeadilan dan tidak diskriminasi.
“Jadi seluruh pelayanan publik itu sudah seyogyanya memberikan layanan yang setara dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harus adil, harus tepat sasaran. Dari toilet, lahan parkir, hingga hal sekecil berupa kursi layanan harus berbasis HAM,” pungkasnya.