Sapi Dari Parimo Dipilih Jokowi Sebagai Calon Hewan Kurbannya di Sulteng

  • Whatsapp

PALU, BULLETIN.ID –  Seekor Sapi seberat hampir 900 kilogram yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong bakal menjadi calon hewan kurban Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikurbankan pada momentum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di wilayah Sulteng.

Hal ini pun mendapat perhatian oleh masyarakat, tidak terkecuali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar.

Menurutnya,  figur Presiden sangat memberi dampak positif untuk lebih dikenalnya Sapi Parimo di seluruh dunia. Hermansyah Siregar menilai bahwa pihaknya membuka peluang untuk mendaftarkan jenis Sapi tersebut ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Hermansyah menjelaskan bahwa KIK sendiri adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa, yang kepemilikan adalah komunitas asal, masyarakat adat, paguyuban adat, lembaga adat, perhimpunan adat daerah atau pemerintah daerah/ dinas terkait yang masih melestarikan dan mengembangkan KIK.

Sementara, didalam KIK itu sendiri terdapat beberapa jenis, Hermansyah menguraikan diantaranya Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional Hingga Sumber Daya Genetik.

Untuk kasus Sapi Parimo sendiri, Hermansyah menilai dapat digolongkan pada jenis Sumber Daya Genetik yang lebih berfokus pada sebuah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

“Kita membuka peluang untuk mendaftarkannya sebagai kekayaan intelektual jenis KIK, golongan Sapi ini bisa termasuk kedalam Sumber Daya Genetik (SDG),” kata Hermansyah Siregar.

Dirinya pun menjelaskan akan segera melakukan koordinasi bersama dengan Pemerintah Daerah setempat guna melakukan penelitian lebih lanjut terkait potensi Sapi Parimo sebagai kekayaan intelektual.

Berita Pilihan :  KPU Palu Ingatkan Batas Akhir Layanan Pindah Memilih Pada Rabu, 20 November 2024

Hal ini, kata Hermansyah menjadi upaya guna melindungi aset daerah dari pengakuan daerah lain serta dapat berpeluang meningkatkan jumlah pendapatan ekonomi daerah.

“Kita akan membangun koordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti potensi KIK ini, semoga saja bisa menambah jumlah aset daerah yang telah kita lindungi dalam kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Pos terkait