Sukseskan Pemilu 2024, KPU Sulteng Jalin MoU Dengan Kanwil Kemenkum HAM 

  • Whatsapp
Penandatanganan nota kesepahaman dan sosialisasi dilakukan oleh Ketua KPU Sulteng Dr Nisbah MSi bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng Budi Argap Situngkir di Aula Pengayoman, Lapas Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Selasa, 11 Oktober 2022. ( Bulletin/ Foto : Patar)

Bulletin.id, Palu – Untuk mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah bersama Kakanwil Kemenkum HAM  Sulawesi Tengah menandatangani kesepahama atau MoU. 

Penandatanganan nota kesepahaman dan sosialisasi dilakukan oleh Ketua KPU Sulteng Dr Nisbah MSi bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng Budi Argap Situngkir di Aula Pengayoman, Lapas Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ketua KPU Sulteng Nisbah mengatakan kesepahaman ini begitu penting bagi penyelenggara sehingga hak-hak politik warga binaan Lapas Palu tidak hilang.

“Kami menjamin hak-hak politik saudara warga binaan di Lapas Palu ini tidak hilang. Tentunya dengan secara administrasi kependudukan yang baik,” kata Nisbah.

Kata Nisbah, pendataan kependudukan bagi warga binaan oleh Dinas Dukcapil harus memastikan warga binaan tercatat dan masuk daftar pemilih.

Nisbah menambahkan, Lapas Palu nantinya akan didirikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir meminta kepada satuan kerja di bawah Kemenkum HAM agar memastikan administrasi kependudukan warga binaan ada agar tidak kehilangan hak politiknya.

“Saya sangat mendukung kesepahaman ini demi menjamin warga binaan dapat memilih nantinya,” kata Budi.

Sementara itu Komisoner KPU Sulteng Sahran Raden mengatakan, ruang lingkup nota ksepahaman antara KPU Sulteng dan Kemekumham meliputi: pertama, ssosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi pemilih khususnya di lembaga permasyarakatan.

Kedua, peningkatan terhadap perlindungan hak konstitusional memilih;

Pemutakhiran data pemilih dalam pemilu dan pemilihan di Sulawesi Tengah di lembaga permasyarakatan;

Ketiga, kerjasama dan sharing data warga negara yang sedaang dicabut hak politiknya, warga negara yang telah dipulihkan hak politiknya dan data warga binaan di lembaga permasyarakatan; dan/atau

Dan terakhir, penempatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lapas Palu.

Puluhan warga binaan mengikuti kegiatan sosialisasi kepemiluan.(Bulletin/Wawa)

Pos terkait