DRPD Sulteng Bahas 4 Buah Ranperda 

  • Whatsapp
DPRD Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan 4 (Empat) Buah Raperda Tahun 2024, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/2024).(Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan 4 (Empat) Buah Raperda Tahun 2024, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dihadiri oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zansumida A.Djanggola serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Novalina dan dihadiri beberapa para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi dan para Pejabat Sekretariat DPRD Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan pembahasan/penetapan 4 (Empat) buah raperda tahun 2024 yakni,  Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Dari keempat raperda tersebut, tiga buah raperda merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu buah raperda inisiatif dari pemerintah daerah provinsi sulteng.

“Olehnya itu sebagai tindak lanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi” Kata Arus abdul Karim 

Untuk itu, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus-I, Pansus-II, dan Pansus-III DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya sebagai tindak lanjut atas raperda tersebut.

Berita Pilihan :  Silpa Sulteng Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.290 Miliar Lebih

“bahwa atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulteng yang sudah menyetujui keempat buah raperda tersebut untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda)” kata Novalina .

Ia menjelaskan bahwa raperda tersebut juga sudah memperoleh hasil daripada fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda, maka keempat buah raperda tersebut telah layak dari sisi substansi dan telah memenuhi syarat secara formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, Gubernur Sulteng juga telah menekankan kepada OPD terkait 

tugas dan fungsinya 

“dan semoga raperda tersebut telah menjadi peraturan daerah dapat memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan sulteng tahun 2021-2026 melalui gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju”Tutupnya.

Pos terkait