PALU, BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu, pada Senin, 15 Juli 2024.
Tanggap darurat yang sebelumnya ditetapkan sejak tanggal 7 hingga 14 Juli 2024, resmi diakhiri berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido,tertanggal 15 Juli 2024.
Diakhirinya status Tanggap Darurat ini dengan memperhatikan sejumlah hal, yakni semua unit pelaksana Posko telah melaksanakan secara optimal tanggap darurat banjir dan tanah longsor di Kota Palu, dan masyarakat yang terdampak bencana telah beraktivitas kembali seperti biasa.
Kemudian, penanganan terhadap infrastruktur sumber-sumber bencana dan yang terdampak bencana, telah dilaksanakan sejak kejadian bencana dan masih dijadwalkan berkelanjutan sampai dengan pemulihannya.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor dinyatakan telah berakhir,” ucap Wakil Wali Kota Reny.
“Selanjutnya, saya menyatakan status Transisi Darurat ke Pemulihan, selama tujuh hari, dari tanggal 15 sampai 21 Juli 2024,” tambah wakil wali kota.
Dalam masa transisi ke pemulihan ini, Pemerintah Kota Palu akan mengkaji kebutuhan pascabencana.
Kemudian memastikan unit pelaksana menyusun perencanaan transisi darurat banjir, yakni rencana pemulangan penyintas ke tempat tinggal asal dengan memenuhi prosedur transisi darurat sesuai dengan regulasi.
Selanjutnya, menghimpun dan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana dengan melibatkan stakeholder terkait.
Selain itu, memulihkan sementara fungsi dari prasarana umum, baik jalan, jembatan, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Memulihkan fungsi ekonomi masyarakat, memulihkan kondisi psikososial penyintas, serta memulihkan kegiatan pendidikan dalam situasi transisi darurat.