Eks Napiter Davit Fokus Pemulihan dan Bantu Pantau Terorisme di Parigi Moutong

  • Whatsapp
Eks Napiter Davit Fokus Pemulihan dan Bantu Pantau Terorisme di Parigi Moutong

PARIGI, BULLETIN.ID – Muhammad David Yahya, atau yang akrab disapa Davit, terlibat dalam tindak pidana terorisme dengan rencana pengeboman di Polres Toli-Toli, Polres Parigi Moutong, dan lokasi eks Sail Tomini. Davit ditangkap oleh Densus 88 A.T di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, pada Maret 2017.

Atas tindak pidana tersebut, Davit dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Namun, ia hanya menjalani empat tahun penjara karena mendapat potongan masa tahanan dan remisi satu tahun. Pada 2021, Davit dinyatakan bebas bersyarat dan dipulangkan kepada keluarganya di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah menyelesaikan hukuman penjara, Davit kembali berdomisili di Dusun II Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong. Kini, ia bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Palu, tepatnya di Kelurahan Talise, Jalan Soekarno Hatta. Davit juga mengajak anak dan istrinya untuk sementara tinggal di rumah tantenya di daerah Petobo, Kota Palu. Meskipun belum memiliki modal usaha dan pekerjaan tetap, Davit berusaha keras untuk menghidupi keluarganya.

Muhammad David Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak akan lagi terlibat atau bergabung dengan kelompok radikal. Ia berkomitmen untuk membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Madago Raya, dalam memantau pergerakan simpatisan atau kelompok radikal yang mencurigakan serta mengarah pada tindakan terorisme di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya sekarang fokus mencari nafkah untuk keluarga dan bekerja sebagai kuli bangunan. Saya juga siap membantu aparat keamanan untuk memantau kegiatan yang mencurigakan,” ujar Davit.

Dengan tekadnya ini, diharapkan Davit dapat berperan positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta menjauhi aktivitas yang berhubungan dengan terorisme.

Berita Pilihan :  Diselipkan di Kopi Sachet, Rutan Poso Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Pos terkait