PALU, BULLETIN.ID – Syafyudin Syahrial Paninco, yang dikenal dengan nama Pudin, mantan narapidana kasus terorisme, berkomitmen untuk mendukung aparat keamanan dalam mencegah potensi tindakan terorisme di Kabupaten Parigi Moutong. Pudin, yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada Februari 2020, terlibat dalam kasus terorisme sebagai penyuplai bahan peledak untuk kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada tahun 2019 dan berencana bergabung dengan kelompok tersebut.
Setelah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, Pudin menjalani tiga tahun masa tahanan dan mendapatkan remisi yang mengurangi masa hukumannya. Ia dibebaskan pada 25 Maret 2023 dan kini menjalani pembebasan bersyarat serta wajib lapor di Bapas Kelas II Petobo, Kota Palu, hingga Agustus 2024.
Pada awalnya, Pudin membantu orang tuanya dalam usaha jual beli buah-buahan dan kemudian membeli solar untuk kebutuhan kelompok nelayan menggunakan barcode kapal milik keluarganya. Ia juga memiliki kebun mangga seluas 50 are, meskipun belum menghasilkan.
Pudin menyatakan komitmennya untuk membantu aparat keamanan, terutama Satgas Madago Raya, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mengarah pada terorisme. “Saya akan membantu aparat keamanan dengan menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang mencurigakan di wilayah ini,” ujar Pudin.
Saat ini, Pudin terbuka terhadap masyarakat dan tidak memilih-milih guru atau ustadz dalam belajar ilmu agama, selama ajaran yang diterima tidak mengarah pada pemahaman