Bulletin.id, Pada Pemilu Serentak tahun 2019 total ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit di seluruh indonesia.
Di Sulteng sendiri sebanyak 2 orang meninggal karena kelelahan.
Untuk mencegah dan meminimalisir hal serupa terjadi pada pemilu 2024 KPU Sulteng telah menyiapkan skema perbaikan teknis pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“ Yang pertama dari sisi segi seleksinya, karena kemarin yang banyak meninggal itu kan KPPS, maka karena itu di KPPS, maka KPU menempuh kebijakan dengan membatasi usia yakni dari usia 17 sampai 55 tahun, ini kita harap usia yang masih energik” Kata Sahran Raden, Komisioner KPu Sulteng.
Sementara itu kata dia, pembatasan umur hanya dilakukan untuk petugas KPPS saja sementara untuk PPK tidak dibatasi dalam segi umur.
Selanjutnya skema yang nantinya akan dilakukan untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan kerja pada petugas KPPS adalah, KPU telah mengusulkan melakukan penyederhanaan surat suara. Meski diakui Sahran bahwa penyederhanaan surat suara masih memiliki banyak hambatannya
“Misalnya terkait dengan regulasinya” tutur Sahran
Jika merujuk pada undang undang No 7 tahun 2017 maka tak ada ruang untuk melakukan penyederhanaan surat suara karena tema surat suara sudah ditentukan.
Simulasi Skema penyederhanaan surat suara telah dilakukan KPU pada pemilu tahun 2019.
“ KPU RI mensimulasikan dua surat suara di berbagai daerah jadi surat suara Presiden, DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota itu satu surat suara kemudian DPD satu Surat suara” Ungkap Sahran.
Ia menyebutkan bahwa KPU melihat dari sistem pemerintahan prudential yang jika dilihat dari sisi legislatif memiliki dua kamar yang disebut dengan dua sistem yaitu sistem kar DPD dan kamar DPR sehingga harus dipisahkan antara surat suara DPR dan surat suara DPD. (Bulletin/Wawa)