Reklamasi PT Vale Indonesia Tbk, Investasi Untuk Masa Depan Morowali

  • Whatsapp
Anwar Rosyid dari tim Environment and Operational Permit, HSR Project PT Vale IGP Morowali. Foto: Indrawati Zainuddin

MOROWALI, BULLETIN.ID – Reklamasi bekas lahan tambang bukan hanya soal menata kontur dan menanam pohon, tapi juga membangun kembali hubungan antara manusia dan lingkungannya.

Di Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), upaya itu tampak dalam reklamasi PT Vale Indonesia Tbk di Blok IGP. Sejak sebelum fase produksi, perusahaan sudah memulai penanaman bibit pohon dan menata lahan bekas galian. Reklamasi ini menjadi simbol komitmen terhadap praktik tambang berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi.

Saat ini PT Vale telah mereklamasi  area seluas 6,2 hektare yang terus dikerjakan. Sebelum memulai fase produksi, pada pertengan April 2025 perusahaan telah menanam 360 bibit pohon di lahan reklamasi di Rasyidah N3, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Bumi 2025. Sepanjang tahun ini PT Vale menargetkan menanam 4.427 bibit pohon dan 19,3 hektare.

Sebagai bentuk nyata pembangunan partisipatif, PT Vale turut melibatkan Masyarakat lokal, mulai dari pembibitan, pemeliharaan hingga penanaman pohon. Tanaman yang dipilih, merupakan tanaman yang dianggap sesuai dengan kondisi alam dan kebutuhan masyarakat sekitar. Terutama, tanaman ekonomi seperti mangga, langsat, rambutan, sayur-sayuran, dan lain-lain. 

Anwar Rosyid dari tim Environment and Operational Permit, HSR Project PT Vale menjelaskan, proses reklamasi akan berlangsung dalam beberapa tahun dan dilakukan secara terencana dan terukur.

Sebelumnya, penataan kontur lahan bekas tambang dilakukan, selanjutnya penebaran topsoil lapisan tanah paling atas sedalam 10–30 cm yang paling subur dan kaya akan bahan organik, mikroorganisme, unsur hara, dan mineral. Lapisan ini sangat penting bagi pertumbuhan tanaman karena di sinilah akar menyerap air dan nutrisi terbanyak.

“Setelah topsoil disebar merata, kami membuat lubang tanam menggunakan alat berat. Tahap berikutnya adalah penanaman bibit pohon yang telah dipilih, disertai dengan pemberian pupuk sesuai kebutuhan jenis tanaman,” jelas Anwar Rosyid, Selasa (22/7/2025).

Meski penanaman awal dilakukan dengan teknik yang benar, namun tidak semua bibit dapat tumbuh optimal. Olehnya  PT Vale menjalankan prosedur penyulaman penggantian tanaman yang mati atau gagal tumbuh. Hal ini dilakuakn agar tanaman yang gagal tumbuh bisa tergangtikan. Selanjutnya Proses perawatan dilakukan intensif hingga tujuh tahun, sampai pohon dinilai cukup besar dan mampu bertahan mandiri.

“Setelah kami selesai merawat lahan dan tanaman akan dikembalikan kepada pemerintah. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa lahan benar-benar pulih dan bisa berfungsi Kembali secara ekologis maupun sosial,” tambah Anwar.

PT Vale tak hanya berfokus pada vegetasi,  pelestarian fauna lokal juga dilakukan. Perusahaan juga telah melakukan studi keanekaragaman hayati untuk mengidentifikasi keberadaan satwa endemik. Berdasarkan hasil studi, sejumlah area ditetapkan sebagai zona konservasi wilayah yang tidak akan ditambang dan ditetapkan sebagai kawasan perlindungan satwa liar dan endemik.

“Kami menyelamatkan hewan yang ditemukan di area kerja, kemudian memindahkannya ke zona konservasi. Di Blok 2 dan 3 IGP Morowali, prinsip kami, reklamasi bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga menjaga kehidupan yang ada di dalamnya,” jelasnya

Dalam kawasan reklamasi itu, PT Vale juga menanam beragam jenis tanaman lokal dan tumbuhan endemik Sulawesi. Tanaman tersebut tidak hanya ditujukan untuk pemulihan vegetasi, tetapi juga untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem seperti sebelum tambang dibuka.

Sebagai perusahaan tambang yang bertanggung jawab, PT Vale terus berkomitmen menerapkan prinsip pelestarian lingkungan, sosial, dan tata kelola. Dalam seluruh aktivitas operasionalnya, PT. Vale menempatkan aspek pelestarian lingkungan dan sosial sebagai landasan utama.

Kegiatan reklamasi ini dilakukan sejak tahap awal proyek berjalan, bukan hanya sebagai syarat formal, tetapi sebagai wujud komitmen nyata terhadap pemulihan dan pelestarian lingkungan dan ekosistem khususnya di wilayah IGP Morowali.

Reklamasi di Blok IGP Morowali menjadi salah satu praktik terbaik yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan tambang yang ramah lingkungan. Dengan pendekatan ilmiah, pelibatan masyarakat, serta perencanaan jangka panjang, PT Vale berupaya menunjukkan bahwa sektor pertambangan bisa menjadi bagian dari solusi ekosistem yang lestari bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.

“Kami percaya, praktik pertambangan harus memberi nilai tambah tidak hanya secara ekonomi, tapi juga bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Inilah yang kami sebut sebagai pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” kata Anwar.

PT Vale terus menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dan sosial. Secara suka rela, PT. Vale mengajukan audit sosial dan lingkungan dan berupaya mendapatkan sertifikasi dari Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah lembaga independen global yang melakukan penilaian tanggung jawab sosial dan lingkungan di sektor pertambangan.

Kawasan reklamasi PT Vale IGP Morowali. Foto: Indrawa Zainuddin

Pengawasan Terpusat

Reklamasi menjadi perhatian utama di tengah meningkatnya sorotan terhadap dampak aktivitas pertambangan. Pengawasan kegiatan pertambangan di Morowali sepenuhnya menjadi kewenangan inspektur tambang dari pemerintah pusat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, menyatakan tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses pengawasan. Termasuk, aktivitas PT Vale Indonesia Tbk.

“Kami baru turun kalau ada kasus lingkungan. Selama ini, belum pernah ada kasus lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang PT Vale di Morowali,” ujar Mashudin penyelidik bumi ahli muda bidang minerba ESDM Sulteng, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan, reklamasi merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan pada tahap eksplorasi, tahap eksploitasi, dan tahap pasca tambang yang wajib dilakukan perusahaan. Hal ini, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Sebelum memulai aktivitas penambangan,  dokumen rencana reklamasi wajib disetujui sebelum lahan dibuka.

“Reklamasi dilakukan di area blok yang sudah ditambang dan sudah tidak dipakai. Tahapannya mulai dari penataan lahan, revegetasi, hingga pemeliharaan. Semua harus sesuai dokumen dan peta blok yang direncanakan,” ujarnya.

Berita Pilihan :  IMIP Bangun Drainase Beton di Ruas Trans Sulawesi

Kementerian ESDM mencatat, PT Vale menjalankan praktik reklamasi yang lebih baik dibanding banyak perusahaan lain. Perusahaan ini dinilai sudah merancang penataan sebelum menambang, termasuk sistem saluran air.

“Kebanyakan perusahaan menambang dulu, baru pikir reklamasi. Tapi Vale sejak awal sudah memetakan. Jadi begitu selesai menambang, langsung dilakukan penataan,” ungkapnya.

Reklamasi kata dia, tidak hanya soal penghijauan, tapi juga pencegahan dampak lingkungan seperti banjir melalui pengelolaan air yang baik dan tepat. Sayangnya, secara umum, pelaksanaan reklamasi di wilayah Morowali masih jauh dari target.

“Masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan maksimal,” tegasnya.

Indikator Keberhasilan Reklamasi

Reklamasi ini tidak hanya bertujuan memulihkan lahan, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pembibitan hingga perawatan tanaman. Pohon-pohon yang ditanam saat ini masih dalam tahap pertumbuhan awal, namun perusahaan menegaskan, upaya ini adalah investasi jangka panjang untuk kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi warga sekitar karena buahnya akan menjadi hak mereka .

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi di kawasan tambang, baik pada generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Pasal 79 ayat (1):“Pemegang IUP Eksplorasi wajib melakukan reklamasi terhadap lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi.” Ini menggambarkan bahwa reklamasi wajib dilakukan sejak tahap eksplorasi apabila terjadi gangguan lahan, sebagai bentuk tanggung jawab awal terhadap pemulihan lingkungan. Sampel atau penggalian dengan skala besar harus dikembalikan fungsi lingkungannya seperti semula.

Praktisi kebencanaan dan lingkungan Universitas Tadulako, Abdullah menjelaskan, secara ilimiah indikator keberhasilan sebuah petambangan dan reklamasinya dilihat jika telah memenuhi empat komponen lingkungan hidup.

Pertama, komponen fisik-kimia, misalnya semua jenis polusi (udara, air dan tanah) dapat dipulihkan seperti semula atau bahkan lebih baik lagi, serta sarana dan prasarana umum dapat diperbaiki atau kalau perlu bertambah jumlahnya.

Kedua, komponen keaneragaman hayati. Dimana, kondisi berbagai jenis tumbuhan (vegetasi) dan hewan yang biasa hidup di lokasi tambang dan sekitarnya bisa dikembalikan seperti semula, lebih baik lagi dari sebelumnya.

Ketiga, adalah komponen sosial ekonomi. Seperti hubungan warga dengan perusahaan dan pekerja tetap terjalin baik. Selanjutnya, kehidupan sosial warga tetap harmonis, aktivitas ekonomi warga tetap berjalan baik atau semakin meningkat.

Terakhir, fasilitas kesehatan tersedia dan berkualitas baik, serta kesehatan warga dan pekerja tetap terjaga dan semakin baik pula. 

“Kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang itu harus meningkat, pendapatan masyarakat lebih besar dari sebelumnya, angka pengangguran menurun kemudian harmonis yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Abdullah, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, dari sisi kesehatan masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan harus lebih baik dari sebelumnya. Perusahaan juga dituntun untuk mengurangi penyakit di wilayah lingkar tambang, serta menyiapkan tenaga medis yang memadai.

Masyarakat dilibatkan dalam pembibitan

Mengawal Lingkungan, Menanam Harapan

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng mengingatkan bahwa setiap pembangunan industri tambang harus memperhatikan risiko ekologis dan sosial, terutama di wilayah lingkar tambang seperti Morowali.

“Ini juga yang harus diperhatikan oleh PT Vale dalam membangun industrinya, harus memperhatikan aspek kerusakan lingkungan” kata Sunardi, Direktur WALHI Sulteng, Kamis (31/7/2025).

Terkait Morowali, WALHI Sulteng menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengalihan lahan dan perlindungan ekosistem. Meski PT Vale menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai izin yang berlaku, WALHI tetap menilai adanya potensi keterancaman ekosistem yang perlu dikawal secara ketat.

Namun, Sunardi  mengakui bahwa sejauh ini PT Vale telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam proses reklamasi di wilayah konsesi tambangnya.  Sesuatu yang belum banyak dilakukan oleh perusahaan tambang lain di wilayah Sulteng, khususnya di Morowali.

Sesuai ketentuan Pasal 36 Permen ESDM 26/2018, reklamasi wajib dimulai paling lambat 30 hari setelah lahan ditinggalkan. PT Vale telah melakukan reklamasi bahkan sejak sebelum tahap produksi dimulai, sebuah pendekatan yang terbilang langka di wilayah tambang Morowali.

Reklamasi PT Vale telah membangun hubungan antara manusia dan lingkungan. Terbukti dalam pelibatan masyarakat melalui program CSR, diantaranya  kegiatan pengelolaan pupuk kompos oleh masyarakat setempat.

“Kami mengolah sampah organik dari rumah tangga warga menjadi pupuk kompos, ” kata Tri Puji Nurjannah ketua pengelola TPS Desa One Putu Jaya binaan PT Vale.  

TPS3R ini melayani 273 kepala keluarga, jumlah sampah yang dikelola hingga Juni 2025 mencapai 37 ton sampah organik, 4 ton sampah non-organik, dan 141 ton sampah residu.

Ada empat pekerja di tempat ini, Mereka menyulap sampah menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomi. Awal tahun 2023 PT Vale membangun fasilitas rumah produksi dan memberi bantuan motor tiga roda . Vale juga telah  menggandeng pihak ke tiga untuk memberikan edukasi dan membantu pemasaran.

Dengan cara ini, upaya pemulihan lingkungan tidak hanya menciptakan kembali hutan, tapi juga membuka ruang partisipasi warga, menciptakan lapangan kerja, dan membentuk kesadaran baru tentang pentingnya menjaga tanah yang telah digali.

Reklamasi yang hidup bukan hanya tentang pohon yang tumbuh, tetapi juga tentang manusia yang ikut tumbuh dan maju bersama alam yang dipulihkan.

Reklamasi sejatinya bukan hanya soal memperbaiki tanah dan lahan, tapi juga menumbuhkan kembali harapan dan kesadaran kolektif tentang pentingnya hidup selaras dan harmonis dengan alam sekitar.

Penulis & Foto : Indrawati Zainuddin

Pos terkait