Bulletin.id, Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi karyawan, khususnya yang berada dibawah naungan Yayasan Sukma. Hal Ini disampaikan oleh Senior Manager HR & Adm Yayasan Sekolah Unggulan Kemanusiaan (Sukma), Sandra Kirana Kastor di depan puluhan karyawan-karyawati Sekolah Sukma Bangsa (SSB) Sigi, di gedung Auditorium SSB Sigi dalam acara sosialisasi program BP Jamsostek Selasa (10/1/23).
“Hari ini karyawan kami mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dari BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih, Jakarta, agar karyawan tidak ada lagi keraguan bahwa program Jamsostek menjamin keselamatan kerjanya. Sehingga hari ini kami mengadakan sosialisasi,” ujar Sandra Kirana.
Menurutnya, Yayasan Sukma sejak awal berdirinya di Tahun 2005, yang telah memiliki tiga sekolah di Aceh, sudah melindungi seluruh karyawan dengan Jamsostek melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh karyawan kami lindungi dengan Jamsostek. Kebetulan disini sudah masuk tahun ketiga, sama dengan karyawan kami sebelumnya, semua akan mendapatkan hak-haknya dengan kepesertaan di Jamsostek,” tutur Sandra Kirana.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Armansyah, Account Representative Hendry Setiawan, dan Account Representative Khusus Benedikta Valena Banan.
Dalam paparannya, Armansyah menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kemudian disingkat BPJS Ketenagakerjaan, saat ini hadir dengan call name BPJAMSOSTEK, adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
“Kita ini adalah jaminan sosial, program negara, bukan asuransi komersil, bukan. Kami hadir untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia ini,” aku Armansyah.
Pekerja yang dimaksud terbagi dalam empat segmen, yakni pertama penerima upah atau orang yang bekerja di perusahaan atau di kantor. Kedua bukan penerima upah seperti petani, pedagang, nelayan, atau profesi lainnya yang dijalankan sendiri, seperti dokter praktek pribadi atau pengacara. Ketiga pekerja migran, dan yang keempat adalah pekerja sektor jasa konstruksi.
Adapun perlindungan yang diberikan dapat melalui Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berharap seluruh pekerja bukan hanya karyawan SSB Sigi dan SSB lainnya di Aceh, tetapi seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan.
“Harapan kami kedepannya tetap terlindungi. Apapun pekerjaannya, seluruh orang yang bekerja di Indonesia harus terlindungi,” tandas Armansyah.(Bulletin/Nona Mhita)