PALU, BULLETIN.ID – Ancaman kerusakan lingkungan akibat ekspansi pertambangan menjadi perhatian utama dalam uji publik Raperda Ekonomi Hijau yang digelar Komisi II DPRD Sulteng, Kamis (6/11/2025).
Ketua Komisi II, Yus Mangun, menyebutkan bahwa Sulteng saat ini mengalami peningkatan signifikan pada aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan nikel, sehingga memerlukan pengawasan dan pengendalian yang lebih kuat.
“Kita ingin memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan ekologis dan tidak mengabaikan hak masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dalam pemaparan tim penyusun naskah akademik, Raperda ini akan memberikan kerangka hukum untuk mendorong penggunaan teknologi bersih, tata kelola yang berkelanjutan, dan program pemulihan lingkungan.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham menyatakan, regulasi ekonomi hijau selaras dengan arah kebijakan pembangunan rendah karbon yang menjadi fokus pemerintah pusat.
Uji publik juga dihadiri organisasi masyarakat dan akademisi yang memberikan masukan strategis mengenai perlunya penguatan sanksi dan mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.








