Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Aspirasi Usulan Perda Anti-LGBT

  • Whatsapp
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT. Senin (13/7/2026), Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT. 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026), sebagai tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi yang digelar pada 26 Juni 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Hadir pula sejumlah anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Dalam forum tersebut, Komisi IV menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi mengatakan DPRD berkewajiban menerima setiap aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, MUI Sulawesi Tengah sengaja diundang dalam RDP untuk memberikan pandangan dari perspektif keagamaan terhadap usulan regulasi tersebut.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, Komisi IV juga membahas fenomena komunitas LGBT yang, menurutnya, semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD berencana mengkaji berbagai langkah, mulai dari edukasi, sosialisasi hingga kemungkinan penyusunan regulasi daerah.

Berita Pilihan :  Forum Warek III Tetapkan IAIN Ternate Tuan Rumah Poros Intim 2028

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyinggung persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Ia menilai isu tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui upaya pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan kebijakan dan upaya pencegahan yang menurutnya sejalan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian, dan pelibatan para pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait usulan pembentukan Perda Anti-LGBT.

Selain perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, rapat juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah.

Pos terkait