Tarif Listrik PLN 3 Agustus 2026 Tetap, Pemerintah Pertahankan Harga Demi Jaga Daya Beli

  • Whatsapp
Tarif Listrik PLN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada 3 Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Besaran tarif yang berlaku tetap sama seperti periode sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik golongan 450 Volt Ampere (VA) tetap sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh), sedangkan pelanggan rumah tangga subsidi 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi juga tidak mengalami penyesuaian. Pelanggan golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tetap membayar Rp1.352 per kWh.

Adapun pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta 6.600 VA ke atas, tarif yang berlaku tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 3 Agustus 2026:

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh

  • 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pemerintah menegaskan, kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah dinamika perekonomian. Selain menjaga daya beli rumah tangga, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi tanpa menambah beban biaya listrik bagi pelanggan.

Berita Pilihan :  Mulai 5 Agustus, PT GNI Lakukan PHK terhadap 1.900 Karyawan

Pos terkait