Kakanwil Ditjenpas Sulteng Jalin Kolaborasi Hukum Adat BMA untuk Reintegrasi Warga Binaan

  • Whatsapp
Reintegrasi Warga Binaan
Bentrok Warga di Jalan Anoa Palu, Polisi-TNI Amankan Situasi

PALU, BULLETIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) berkomitmen penuh memperkuat kolaborasi dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah untuk mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi warga binaan di masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan komitmen tersebut setelah menghadiri pelantikan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2026–2030. Acara yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Herman Mulawarman menekankan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada proses pembinaan di dalam lapas. Kesiapan masyarakat menerima kembali warga binaan pasca-masa pidana juga menjadi faktor krusial bagi keberhasilan reintegrasi warga binaan.

Menurutnya, lembaga adat memiliki peran strategis dalam membangun penerimaan sosial. Pendekatan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah mengakar di Sulawesi Tengah dapat menjadi kunci keberhasilan reintegrasi warga binaan.

“Pemasyarakatan tidak berhenti ketika warga binaan keluar dari lapas atau rutan. Keberhasilan pembinaan justru ditentukan saat mereka kembali diterima oleh masyarakat. Karena itu, kami memandang lembaga adat sebagai mitra strategis dalam membangun reintegrasi sosial yang berkelanjutan melalui nilai-nilai kebersamaan, musyawarah, dan kearifan lokal,” kata Herman Mulawarman.

Pendekatan berbasis budaya dan hukum adat, lanjut Herman, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan hubungan sosial. Hal ini juga memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan agar kembali menjadi pribadi produktif dan bertanggung jawab setelah proses reintegrasi warga binaan.

Keterlibatan tokoh adat dalam proses reintegrasi warga binaan juga diyakini mampu mengurangi stigma terhadap mantan warga binaan. Selain itu, upaya ini memperkuat pencegahan pengulangan tindak pidana.

Berita Pilihan :  Keyboard Laptop Aman: Rahasia Umur Panjang di Balik Sentuhan Jari Pengguna

“Ketika masyarakat, termasuk para pemangku adat, membuka ruang penerimaan dan memberikan dukungan kepada mantan warga binaan, maka peluang mereka untuk bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih baik akan semakin besar. Inilah semangat pemasyarakatan yang terus kami bangun,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah siap memperluas sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Musyawarah Adat, dalam mendukung program pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, serta reintegrasi sosial. Program ini berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pelantikan Pengurus BMA Sulawesi Tengah diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan. Kolaborasi ini bertujuan menjaga harmoni sosial serta menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pembinaan reintegrasi warga binaan di masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pemasyarakatan. Sistem ini tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam lembaga, tetapi juga memastikan setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali diterima, berkarya, dan berkontribusi bagi pembangunan Sulawesi Tengah.

Pos terkait