Itjen Kemenimipas Perkuat Pengawasan Terintegrasi di Sulteng

  • Whatsapp
Pengawasan Terintegrasi
Itjen Kemenimipas Perkuat Pengawasan Terintegrasi di Sulteng. (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN – Inspektur Wilayah (Irwil) III Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas), Hendro Tri Prasetyo, memperkuat Pengawasan Terintegrasi dan penegakan disiplin pegawai kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) pada Jumat (07/08/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemasyarakatan melalui sistem pengawasan berbasis integritas.

Kegiatan penguatan Pengawasan Terintegrasi ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Lapas Kelas IIA Palu. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah turut berpartisipasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin aparatur, serta membangun budaya kerja yang akuntabel dan berintegritas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengawali kegiatan dengan memaparkan kondisi aktual penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayahnya. Ia menyampaikan informasi terkait jumlah pegawai, kapasitas hunian lapas dan rutan, serta capaian kinerja sepanjang Semester I Tahun 2026.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) periode Januari–Juni 2026 yang meraih predikat “Sangat Memuaskan”. Herman Mulawarman menyebutkan bahwa capaian tersebut merupakan indikator peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

Meski demikian, Herman Mulawarman mengingatkan seluruh jajaran agar tidak cepat berpuas diri dan terus menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai budaya kerja.

“Integritas tidak cukup dijadikan slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap pelaksanaan tugas. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang bersih, disiplin, profesional, dan konsisten. Karena itu, penguatan pengawasan harus dimaknai sebagai ikhtiar bersama untuk terus memperbaiki kualitas organisasi,” kata Herman Mulawarman, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah.

Berita Pilihan :  Lagi Ngamar, Kakek 70 Tahun Tewas di Penginapan Prangtritis

Dalam sesi penguatan, Irwil III Itjen Kemenimipas, Hendro Tri Prasetyo, menegaskan pentingnya membangun sistem Pengawasan Terintegrasi. Hal ini guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini melalui mekanisme pengendalian yang efektif.

Hendro Tri Prasetyo menjelaskan bahwa pengawasan modern tidak lagi hanya berfokus pada penindakan. Namun, juga pada upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola, transparansi, dan budaya integritas di seluruh satuan kerja. Pengawasan Terintegrasi menjadi kunci keberhasilan.

Materi yang disampaikan mencakup penguatan kanal pengaduan terintegrasi, termasuk Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR!. Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga dibahas sebagai pedoman dalam membangun akuntabilitas dan disiplin aparatur dalam sistem Pengawasan Terintegrasi.

“Pengawasan yang efektif dimulai dari sistem yang terbuka, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat. Seluruh kanal pengaduan harus dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pengendalian organisasi. Pada saat yang sama, disiplin pegawai harus terus ditegakkan agar integritas menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Hendro Tri Prasetyo, Irwil III Itjen Kemenimipas.

Hendro Tri Prasetyo turut mengapresiasi langkah-langkah Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk capaian survei kepuasan masyarakat yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini, menurutnya, harus dipertahankan melalui pengawasan yang berkelanjutan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah mempertegas komitmennya dalam memperkuat sistem Pengawasan Terintegrasi internal. Mereka akan mengoptimalkan pemanfaatan kanal pengaduan, menegakkan disiplin pegawai, serta membangun budaya integritas sebagai fondasi layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.

Pos terkait