Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Paripurna

  • Whatsapp
Komisi III DPR Setujui Calon Hakim
Mahkamah Agung / Wikipedia

JAKARTA, BULLETIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui 14 calon hakim untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Keputusan ini dicapai dalam rapat pleno Komisi III pada Kamis, 21 September 2023, yang menandai langkah penting dalam pengisian posisi strategis di Mahkamah Agung.

Keempat belas calon hakim ini terdiri dari 11 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan 1 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persetujuan Komisi III DPR ini menunjukkan keseriusan dalam seleksi individu-individu yang akan mengisi jabatan penting di peradilan Indonesia.

Proses panjang seleksi telah dilalui oleh para calon, dimulai dari rekam jejak, uji kepatutan dan kelayakan, hingga akhirnya Komisi III DPR memutuskan persetujuan tersebut. Para calon hakim ini diharapkan dapat membawa integritas dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas mereka nantinya.

Berikut adalah daftar lengkap 14 calon hakim yang Komisi III DPR Setujui Calon Hakim untuk melaju ke paripurna:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung)
2. Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung)
3. Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung)
4. Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners)

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
5. Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung)
6. Nurmaningsih (Notaris pada Kantor Nurmaningsih)

Calon Hakim Agung Kamar Agama:
7. Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung)
8. Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (Pajak):
9. Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung)
10. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
11. Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Berita Pilihan :  Presiden Prabowo Perintahkan PLN dan Pertamin Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:
1. Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm)
2. Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:
1. Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang)

Langkah selanjutnya setelah persetujuan Komisi III DPR Setujui Calon Hakim ini adalah membawa nama-nama tersebut ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan akhir. Proses ini diharapkan berjalan lancar demi memperkuat sistem peradilan di Indonesia dengan individu-individu yang kompeten.

Pos terkait