PALU, BULLETIN – Koalisi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong. Gugatan ini didaftarkan pada 18 September 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. JATAM Sulteng menggugat Gubernur dan pejabat lain terkait dugaan pembiaran pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko.
Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena Gubernur dinilai telah lama mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko, namun pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi perluasan aktivitas pertambangan. “Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.
Sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan atributif untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pertambangan. Ini termasuk kewenangan menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang merupakan syarat operasional tambang.
Taufik menambahkan bahwa dari sepuluh blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang terbit. Ketiga izin tersebut atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera. Namun, sejak 26 Juni 2025, ketiga izin tersebut berstatus dihentikan sementara (hold) karena diduga belum mengantongi RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui, dan status ini dibiarkan menggantung lebih dari setahun tanpa kepastian. Di sisi lain, Gubernur diduga sudah mengetahui adanya pertambangan tanpa izin seluas sekitar seratus hektare yang beroperasi sejak 2017. “Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.
Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko telah menyebabkan kekeruhan ekstrem dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya. Warga pemilik lahan melaporkan matinya tanaman komoditas seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat sejak 2024 hingga 2026 akibat lahan tertimbun sedimen tambang dan terputusnya pasokan air irigasi. “Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah turut digugat karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko, meskipun persoalan ini telah diketahui sejak pertengahan 2025. Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan. Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut, termasuk Gubernur, pada 7 September 2026. Taufik menegaskan pihaknya telah memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peradilan tata usaha negara.
Dalam petitumnya, JATAM Sulawesi Tengah meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pembiaran ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah selaku Tergugat I, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan tiga hal sekaligus: melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui. Selanjutnya, menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
Selain itu, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko, berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Republik Indonesia. Serta mewajibkan Bupati Parigi Moutong melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, dan mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga. “Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” tutup Taufik.






