PARIGI, BULLETIN – Tim hukum Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah mendaftarkan surat kuasa khusus ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis, 17 September 2026, sebagai langkah awal menghadapi Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng. Pendaftaran ini memastikan bahwa tim hukum memiliki legal standing untuk mewakili prinsipal dalam persidangan mendatang.
Pendaftaran surat kuasa khusus ini merupakan syarat formal dalam persidangan, baik bagi pihak penggugat maupun tergugat. Dengan ini, tim hukum Gubernur Sulteng siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan di PN Parigi Moutong.
Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H., secara resmi menyerahkan surat kuasa khusus tersebut. Mereka merupakan penerima kuasa langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
“Bahwa pada kesempatan ini Kamis (17/9-2026), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng mendaftarkan surat kuasa khususnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masing Munafri, S.H, yang didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H dan M. Rusli, S.H, kesemuanya merupakan Penerima Kuasa dari Prinsipal yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid,” ungkap Munafri.
Munafri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Parigi, sidang perdana untuk Gugatan Wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah dijadwalkan pada 23 September 2026. Persidangan ini akan memulai babak baru dalam kasus tersebut.
“Nah, sekarang Kami telah Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi, dalam artian bahwa Kami telah memiliki Legal Standing Mewakili Prinsipal menghadapi Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Oleh Sejawat Hartono dkk melalui Kantor Kuasanya Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.
Ia menambahkan bahwa sidang perdana akan beragenda mediasi antar pihak. Jika mediasi tidak mencapai titik temu, agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat dalam kasus Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng ini.
“Setelah agenda Pembacaan Gugatan Oleh Penggugat, maka tiba waktunya Kami selaku Tergugat untuk mengajukan Keberatan (Eksepsi), untuk materi Eksepsi Kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada Pokok Perkara, biarlah hal ini jadi bahan dan merupakan strategi Kami dalam menangani Perkara ini,” ungkap Munafri.
Tim hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi mereka pada agenda putusan sela nanti. Jika eksepsi dikabulkan, perkara Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng dapat berakhir lebih cepat di tahap putusan sela tersebut.






