Usai Vonis 2 Tahun, Ibu Korban Kekerasan Seksual Berjuang Pulihkan Nama Anak

  • Whatsapp
Ilustrasi

PALU, BULLETIN.ID – Ibu ANF (17), korban kekerasan eksual dengan terdakwa (AI), meminta tudingan yang menyudutkan anaknya dihentikan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa.

Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Jumat (9/10/2026). Ia berharap putusan pengadilan menjadi momentum untuk memulihkan nama baik anaknya sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

“Harapan saya setelah putusan ini, pertama, fitnah tentang anak kami sudah tidak ada lagi. Saya pernah mendengar langsung dari terdakwa bahwa anak kami menginginkan hal ini terjadi dan memang mau diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Impado pada Selasa (6/10/2026). Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun enam bulan penjara.

Meski putusan telah dibacakan, ibu korban menegaskan bahwa keluarga masih berharap masyarakat tidak menyudutkan anaknya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung keluarga selama proses hukum berlangsung.

Selain mempersoalkan stigma terhadap korban, ibu ANF menyoroti kehadiran dua pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sulawesi Tengah sebagai saksi meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.

Menurut dia, Ketua Pengprov Perpani sebelumnya telah mengamanatkan agar pengurus bersikap netral dan tidak membela salah satu pihak. Karena itu, kehadiran dua pengurus tersebut sebagai saksi meringankan menimbulkan kekecewaan bagi keluarga.

“Bagi kami, itu jelas membela terdakwa. Sebagai orang tua, kami berharap pengurus Perpani, baik di tingkat klub, pemerintah kota maupun provinsi, lebih memiliki hati nurani dalam melihat persoalan ini. Seharusnya korban dirangkul, bukan justru terkesan membela terdakwa,” katanya.

Berita Pilihan :  Polda Sulteng Dalami Temuan 1,19 Ton Biosolar Diduga BBM Bersubsidi di Pagimana

Pernyataan tersebut merupakan pandangan keluarga terhadap keterlibatan para saksi. Kesaksian yang meringankan terdakwa merupakan bagian dari proses persidangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keberpihakan di luar persidangan.

Ibu korban juga mengajak perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan seksual agar tidak takut melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwenang.

“Sekalipun tidak terjadi persetubuhan atau hanya dipeluk, kita adalah perempuan. Jadi, harus berani melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Ia berharap setiap laporan kekerasan seksual diproses sesuai ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlindungan dan memperjuangkan haknya.

Bagi keluarga ANF, perjuangan tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan, tetapi juga pemulihan nama baik anak dan dukungan lingkungan agar korban tidak menghadapi stigma setelah perkara diproses secara hukum.

Putusan terhadap Ahmad Impado belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.(*)

Pos terkait