PALU, BULLETIN.ID – Sebanyak 114 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kluster Pertanahan di Kota Palu. Mereka diharapkan tidak sekadar menjalankan pengabdian akademik, tetapi juga membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai legalitas tanah, administrasi pertanahan, dan kepastian hukum atas aset.
Pemerintah Kota Palu menerima para mahasiswa tersebut di halaman Kantor Wali Kota Palu, Kamis (15/10/2026). Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.
Program ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperluas edukasi pertanahan melalui keterlibatan mahasiswa di tengah masyarakat.
Persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan bidang tanah, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen, kejelasan status hukum, pemanfaatan lahan, hingga legalitas aset keagamaan seperti tanah wakaf. Minimnya pemahaman mengenai administrasi dan prosedur pertanahan dapat menyulitkan masyarakat ketika mengurus legalitas asetnya.
Melalui KKN tematik ini, mahasiswa diharapkan membantu menjembatani kebutuhan informasi tersebut dengan memberikan edukasi dan mendukung identifikasi persoalan pertanahan di wilayah penempatan masing-masing.
Dalam sambutannya, Eka Komalasari menyambut baik keterlibatan mahasiswa UIN Datokarama dalam program pengabdian masyarakat di Kota Palu, khususnya pada kluster pertanahan.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami mewakili Bapak Wali Kota menyambut adik-adik sekalian untuk melaksanakan KKN di wilayah Kota Palu, khususnya terkait kluster pertanahan,” ujarnya.
Eka meminta mahasiswa mempersiapkan program kerja melalui diskusi dan koordinasi sebelum terjun ke lapangan. Persiapan tersebut diperlukan agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tujuan program.
Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menjaga perilaku, nama baik almamater, serta membangun komunikasi yang baik dengan warga.
“Diskusikan terlebih dahulu apa yang akan dilakukan. Saya harapkan nama baik lembaga tetap dijaga, begitu juga perilaku kalian. Masyarakat memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga kita harus menjaga sikap dan cara bersosialisasi agar masyarakat dapat menerima apa yang kita sampaikan,” pesannya.
Pesan tersebut relevan karena edukasi pertanahan membutuhkan pendekatan yang komunikatif. Mahasiswa perlu memahami kondisi sosial masyarakat sekaligus menyampaikan informasi secara hati-hati, terutama ketika berhadapan dengan dokumen kepemilikan, batas bidang tanah, atau persoalan yang berpotensi menimbulkan perbedaan kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, edukasi dan pendampingan mahasiswa tetap perlu berjalan sesuai kewenangan instansi pertanahan. Dengan demikian, informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat membantu mereka memahami prosedur tanpa menimbulkan anggapan bahwa mahasiswa memiliki kewenangan untuk menetapkan status atau menyelesaikan sengketa tanah.
KKN Tematik Pertanahan Angkatan VI Gelombang II Tahun 2026 diikuti 114 mahasiswa dari total 1.125 peserta KKN UIN Datokarama yang dilepas pada Oktober 2026.
Dalam program ini, mahasiswa diharapkan berkontribusi meningkatkan literasi hukum pertanahan, membantu pemetaan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya kepastian hukum atas hak tanah.
Salah satu fokus yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat ialah pendampingan sertifikasi tanah wakaf. Legalitas tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian status aset yang digunakan bagi kepentingan keagamaan dan sosial serta membantu mencegah persoalan administrasi maupun klaim kepemilikan di kemudian hari.
Pengalaman pelaksanaan program serupa sebelumnya disebut telah menghasilkan puluhan sertifikat tanah wakaf dan mendukung pendampingan legalitas aset di sejumlah kelurahan.
Capaian tersebut menjadi pijakan untuk memperluas edukasi dan pendampingan pertanahan. Namun, keberhasilan program selanjutnya perlu dilihat bukan hanya dari jumlah mahasiswa yang diterjunkan atau kegiatan yang terlaksana, melainkan juga dari persoalan warga yang berhasil diidentifikasi, tindak lanjut pendampingan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Keterlibatan mahasiswa dalam persoalan pertanahan membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah dan ATR/BPN juga memiliki peran penting dalam mengarahkan edukasi serta memastikan persoalan yang ditemukan mahasiswa dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar hasil pendataan dan edukasi selama KKN tidak berhenti sebagai laporan akademik. Temuan di lapangan perlu diarahkan kepada instansi terkait apabila membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan prosedur, atau penanganan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Palu berharap para mahasiswa dapat menjalankan pengabdian secara profesional, menjaga etika, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KKN Tematik Pertanahan bukan sekadar kehadiran mahasiswa di kelurahan, melainkan meningkatnya pemahaman warga tentang hak dan kewajiban pertanahan, bertambahnya akses terhadap informasi legalitas tanah, serta terbukanya jalan bagi masyarakat untuk menata dokumen aset mereka sesuai ketentuan hukum.






