DONGGALA,BULLETIN.ID – NasDem Donggala satu-satunya Partai Politik (Parpol) tidak melakukan pengajuan perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) pasca dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) NasDem Donggala, Fauzan Alkadri saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (12/8/23)
Fauzan mengatakan bahwa setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak KPU Donggala terkait pengajuan perbaikan, Pihak KPU menyampaikan bahwa NasDem tidak perlu lagi melakukan pengajuan perbaikan.
“Semua syarat dan dokumen Bacaleg NasDem telah lengkap dan tidak ada lagi perlu di ajukan perbaikan dan itu telah dikoordinasikan ke pihak KPU Donggala,” Jelasnya
Senada dengan Ketua Bapilu NasDem, Ketua Devisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menerima pengajuan perbaikan dari 15 partai politik setelah melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh 16 partai politik.
Dalam proses ini, terdapat satu partai politik, yaitu Partai NasDem, yang tidak mengajukan perbaikan Bacalegnya. Meskipun telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), Partai NasDem memilih untuk tidak melakukan pengajuan perbaikan pasca pencermatan rancangan DCS. Demikian Andi Kasmin. ***