DONGGALA,BULLETIN.ID – Proses pemilihan umum di Kabupaten Donggala terus berlanjut dengan masuknya tahapan perbaikan terkait bakal calon legislatif (Bacaleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menerima pengajuan perbaikan dari 15 partai politik setelah melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh 16 partai politik.
Dalam proses ini, terdapat satu partai politik, yaitu Partai NasDem, yang tidak mengajukan perbaikan Bacalegnya. Meskipun telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) secara, Partai NasDem memilih untuk tidak melakukan pengajuan perbaikan pasca pencermatan rancangan DCS.
Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (12/8/23) menjelaskan bahwa batas akhir tahapan masa pencermatan berada pada tanggal 11 Agustus 2023. Dari 16 partai politik yang awalnya mengajukan perbaikan, hanya 15 partai politik yang akhirnya mengikuti proses perbaikan tersebut. Pengajuan perbaikan dilakukan pada malam hari menjelang akhir tahapan, yakni pada Jumat (11/8/23).red
“Langkah selanjutnya dalam proses ini adalah tahapan Verifikasi Administrasi (Vermint) untuk Bacaleg yang telah mengajukan perbaikan. Tahapan Vermin ini akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023,” Ucapnya
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPU Donggala akan menyusun, melakukan pleno, dan menetapkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus serta pengumuman pada tanggal 19 Agustus 2023. Demikian Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala. ***