Penurunan Tanah Menyebabkan Retaknya Masjid DPRD Sulteng

  • Whatsapp
mesjid DPRD Sulteng (Bulletin/foto:ist)

PALU,BULLETIN.ID – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merencanakan pekerjaan lanjutan untuk pembangunan Masjid DPRD Sulteng. Namun, pekerjaan lanjutan tersebut belum dapat dilaksanakan karena ada beberapa perbaikan yang harus diselesaikan oleh pihak kontraktor.

Menurut Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, perbaikan pada pondasi Masjid DPRD Sulteng bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan, melainkan akibat faktor alam, yaitu penurunan kontur tanah di area pembangunan Masjid yang menyebabkan keretakan pada pondasi.

“Ketika kami hendak memulai pekerjaan lanjutan, kami menemukan keretakan pada struktur pondasi masjid, sehingga Sekretariat DPRD menunda melanjutkan pembangunan untuk menguji kelayakan dan mutu bangunan tersebut terlebih dahulu,” ungkap Sekwan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Sekretariat DPRD kemudian meminta bantuan tenaga ahli dari Universitas Tadulako (Untad) untuk menguji bangunan Masjid tersebut.

“Hasil uji tenaga ahli menunjukkan bahwa keretakan pada pondasi tersebut bukan disebabkan oleh masalah kualitas material atau kelalaian, melainkan akibat penurunan kontur tanah,” jelasnya.

Sebagai rekomendasi dari tenaga ahli, perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan lanjutan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sekretariat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.

“Hasil koordinasi dengan BPK merekomendasikan perbaikan harus dilakukan dan melibatkan pihak Cikasda dalam pengawasan, termasuk pengawasan saat pembangunan lanjutan nanti,” kata Sekwan.

Sebagai respons terhadap rekomendasi tersebut, Sekwan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony, untuk memerintahkan pihak kontraktor untuk memperbaiki pondasi masjid tersebut.

Sony menambahkan bahwa perbaikan masjid ini masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga karena masih dalam tahap pemeliharaan.

“Pembangunan masjid ini dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama pada tahun 2022 dan tahap kedua pada tahun 2023. Kontraktor yang berbeda digunakan antara tahap pertama dan tahap kedua,” terangnya.

Berita Pilihan :  Kemenkumham dan KPU Edukasi Pentingnya Hak Suara bagi Anak Berhadapan Hukum

Sony juga menyatakan bahwa jika perbaikan oleh kontraktor tahap pertama telah selesai, maka pekerjaan lanjutan tahap dua baru dapat dilaksanakan.

Aktifnya masyarakat dalam mengawasi pekerjaan masjid tersebut juga mendapatkan apresiasi dari Sekwan. Dengan demikian, pengawasan internal DPRD akan semakin diperketat.

Pos terkait