Pencalonan Anggota DPD  Gunakan Metode Sampling 

  • Whatsapp
Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Alokasi Kursi pada pemilihan umum 2024. Sabtu (26/11/2022( (Bulletin/Foto:Ana)

Bulletin.id, Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada pemilu 2024 nantinya akan melakukan sistem Sampling. 

 Hal tersebut diutarakan  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih  dan Partisipasi Masyarakat (Parmas, ) KPU Sulteng Dr Sahran Raden,dalam kegiatan Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Alokasi Kursi pada pemilihan umum 2024. Yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di kota Palu. Sabtu (26/11/2022)

“Dalam PKPU yang disusun  menghapus sekaligus mengubah metode pengambilan sampel data dukungan untuk diverifikasi.

Dimana Metode sensus dihapus dan menggunakan metode sampling. Penentuan jumlah sampelnya dengan metode Krejcie dan mortal  yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan.”Jelasnya.

Namun, untuk proses awal pendaftaran calon Sahran Raden juga  meminta bakal calon yang akan mendaftar untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

“Pendaftaran dapat dilakukan setelah bakal calon memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Nantinya juga tidak terdapat lagi irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan  pendaftaran bakal calon DPD akan berlangsung 1 sampai 14 Mei 2023,Kemudian verifikasi administrasi pada 15 mei hingga 13 juli 2023,hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada 25 November 2023.

Di Pemilu 2024 nanti, kata dia, akan dilakukan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan penerapan metode less paper.

“Hal ini untuk meminimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon,”Imbuhnya.

Berita Pilihan :  54 Anggota DPRD Sulteng Ikuti Orientasi di Jakarta

Ditambahkan  bahwa jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan meliputi, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang atau sama dengan 1.000.000 orang, maka dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

Jika lebih dari 1 juta – 5 juta maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih. Lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta, maka dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.

Jika lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta, maka dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.

“Jika sama dengan 15 juta atau lebih, maka dukungan paling sedikit 5.000 pemilih. Dukungan minimal pemilih tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, “Terangnya. (Bulletin/Ana) 

Pos terkait