Kemenkum Sulteng Perkuat Bantuan Hukum, Gandeng 18 Organisasi

  • Whatsapp
Kanwil Kemenkum Sulteng secara resmi bekerja sama dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah, Rabu (16/04/2025).Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). 

Melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng secara resmi bekerja sama dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah, Rabu (16/04/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun serta para Direktur dan Ketua OBH penerima bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025.

Rakhmat Renaldy menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penting ini. Menurutnya, penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah awal dalam upaya memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Hukum RI. Oleh karena itu, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan BPHN di daerah terus bersinergi dengan berbagai OBH untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Tahun ini, jumlah OBH penerima bantuan hukum di Sulawesi Tengah mengalami peningkatan dari 16 menjadi 18 organisasi. Hal ini, menurut Rakhmat Renaldy, menuntut efisiensi dan proporsionalitas dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Adanya penambahan jumlah OBH tentu berdampak pada pembagian anggaran yang lebih ketat. Untuk itu, pelaksanaan layanan bantuan hukum harus semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Berita Pilihan :  HUT Sulteng ke-61, Gubernur Anwar Hafid Beri Kado Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk Rakyat

Merujuk pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 serta Pedoman Kepala BPHN Nomor PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021, setiap OBH wajib menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan bantuan hukum. SOP ini menjadi pedoman teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan memastikan kualitas layanan yang setara di seluruh daerah.

Selain itu, Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), yang meliputi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum, termasuk wawancara dengan penerima layanan serta dokumentasi berupa video testimoni sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur dan Ketua OBH yang terus menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulteng. Semoga dengan penandatanganan perjanjian hari ini, pelaksanaan bantuan hukum ke depan semakin berkualitas, akuntabel, dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Pos terkait