Syarifudin Hafid Sebut Penghinaan Guru Tua Wajib Diproses Hukum

  • Whatsapp
Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID –  Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid mengecam keras dugaan penghinaan terhadap Almarhum Habib Idrus Bin Salim Al Jufri. Sebelumya Dugaan penghinaan terhadap Guru Tua viral di media sosial, dimana Gus Fuad Plered atau K.H. Muhammad Fuad Riyadi kemudian menyebut Habib Idrus dengan sebutan “monyet” dalam sebuah potongan video. Hal ini kemudian memicu tanggapan diberbagai indvidu maupun kelompok di Sulawesi Tengah, Unggahan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“ini merupakan sikap yang tidak bermoral dengan melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap sosok tokoh pejuang di Provinsi Sulawesi Tengah dalam bidang pendidikan agama Islam dengan mendirikan Perguruan Islam Alkhairaat di Palu. ini merupakan praktik yang melanggar undang-undang, harus segera diproses hukum” tegasnya.

Syarifudin yang juga merupakan pengurus Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Morowali mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered terkait pernyataan kontroversialnya . menurutnya apa yang dilakukan oleh Gus Fuad telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia bisa terancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.

Fudin sapaan akrabnya, sangat menyangkan apa yang kemudian dilakukan oleh Gus Fuad yang dikenal sebagai tokoh agama, apalagi dibulan Ramadhan, Oleh karena itu, dirinya mendukung langkah Pengurus Besar Alkhairaat yang mengeluarkan tujuh instruksi strategis, untuk seluruh pengurus di berbagai tingkatan. Langkah ini bertujuan menjaga kehormatan Guru Tua, serta melawan narasi negatif yang beredar di ruang publik. juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Gus Fuad ke polisi.

Berita Pilihan :  Jasa Raharja Sulteng dan Biddokes Polda Gelar Pelatihan PPGD di Palu Timur

“Kalau misalnya ada pihak-pihak yang melaporkan secara hukum itu hal yang paling tepat, sebaiknya memang kita punya etika dalam bersosial, tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak menghina, dan semacamnya. Apalagi dalam konteks Gus Fuad yang tengah memberikan penjelasan dalam diskusi via Zoom, harusnya  tidak dijadikan alat untuk perpecahan,” tegasnya.

Wakil Ketua  II DPRD Sulteng ini pun, meminta seluruh Abnaul Khairaat atau alumni Alkhairaat dan masyarakat Sulteng untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Fudin mengajak seluruh pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

“Meminta kepada seluruh Abnaul Khairaat dan masyarakat Sulteng untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melalukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku. Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana,” tutupnya.

Pos terkait