• Whatsapp
Profesor Saepuddin Mashuri. Foto:Dok UIN Datokarama Palu

FTIK Tutup Ruang Gratifikasi di Lingkungan Akademik

PALU,BULLETIN.ID – Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama melarang dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) menerima pemberian sesuatu berupa “hadiah ucapan terima kasih” dari mahasiswa sebagai bentuk upaya mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Larangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1775/Un.24/F.1.B/PP.009/06/2026 Tentang Larangan Membawa Parcel, Bingkisan, dan bentuk Gratifikasi Lainnya, Bagi Mahasiswa FTIK UIN Datokarama Tahun 2026.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan Prof. Dr. H. Sepuddin Mashuri, S.Ag, M.Pd.I, tanggal 10 Juni 2026 di Sigi.

Dalam pengumuman tersebut, bukan hanya dosen yang dilarang menerima pemberian sesuatu dari mahasiswa. Melainkan, para mahasiswa juga dilarang keras membawa dan memberikan parcel, bingkisan, hadiah, cendera mata, uang, atau bentuk pemberian lainnya, kepada dosen pembimbing, dosen penguji, atau kepada tenaga kependidikan, yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian akademik.

“Dosen pembimbing, dan dosen penguji, serta tenaga kependidikan, wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan fungsi dosen dan tendik, serta berhubungan dengan proses pelayanan akademik mahasiswa,” kata Profesor Saepuddin Mashuri.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Dekan FTIK UIN Datokarama tersebut, sejalan dengan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Profesor Saepuddin juga mengingatkan kepada para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, bahwa definisi gratifikasi diuraikan pada penjelasan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Berita Pilihan :  EnviRun 2026 Jadi Simbol Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim di Morowali

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN untuk menolak gratifikasi, dan melarang mahasiswa memberikan sesuatu kepada dosen dan tenaga kependidikan dalam konteks pelayanan akademik,” imbuhnya.

Ia menyatakan bahwa FTIK sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. 

Pejabat/pegawai Kementerian Agama dilarang menerima dan memberikan gratifikasi dari/kepada pihak ketiga atau pihak yang memiliki kepentingan atas inisiatif sendiri maupun orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pejabat/pegawai Kementerian Agama wajib menolak pada kesempatan pertama apabila ditawarkan dan/atau diberikan hadiah/cinderamata dan/atau hiburan (entertainment) secara sopan dan santun.

“Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan UIN Datokarama,” ungkapnya.***

Pos terkait