MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

  • Whatsapp
sisa kuota telekomunikasi tetap aktif
Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang pengucapan puttusan uji Undang-Undang tentang Jasa Layana Telekomunikasi, Kamis (23/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, BULLETIN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja, yang kini memastikan bahwa sisa kuota telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan oleh para pengguna. Putusan penting ini dibacakan pada Kamis, 23/07/2026, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagai langkah konkret dalam melindungi hak-hak dasar konsumen jasa telekomunikasi.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini secara eksplisit mengubah makna Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, pasal tersebut belum secara tegas mewajibkan penyelenggara untuk memastikan sisa kuota telekomunikasi tetap aktif bagi pengguna.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa pengaturan semacam ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi pengguna. Dengan demikian, adanya kewajiban agar sisa kuota telekomunikasi tetap aktif merupakan hak yang harus dijamin sepenuhnya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga tidak mengabaikan fakta bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan esensial dalam masyarakat modern. Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada logika komersial, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Ini termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket non-rollover, atau inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna untuk memilih sesuai kebutuhan. Tujuannya adalah agar sisa kuota telekomunikasi tetap aktif dan tidak merugikan pengguna.

Pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja, memiliki ruang untuk menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Penetapan ini harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. Selain itu, penyesuaian tarif harus melibatkan kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Berita Pilihan :  Yuk Kenakan Jersey Favoritmu dan Nobar Final Piala Dunia 2026 di Palu

Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna terkait harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan sisa kuota. Mereka harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan, termasuk apakah sisa kuota telekomunikasi tetap aktif yang mereka miliki.

Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku Pihak Terkait telah menyepakati semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan ini.

Kesepakatan tersebut mencakup penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, serta penanganan pengaduan. Hal ini menunjukkan komitmen penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan sisa kuota telekomunikasi tetap aktif dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah “kuota”, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” jelas Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Liliek menambahkan bahwa sisa kuota telekomunikasi tetap aktif memiliki nilai ekonomi yang sah, karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, manfaat layanan yang telah dibayar harus dilindungi sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai atau perlindungan yang proporsional, keadaan demikian berimplikasi pada pelanggaran terhadap Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk ATSI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BPKN, PLN, Telkomsel, Indosat, dan XL.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Sementara itu, Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa objek permohonan telah kehilangan relevansinya karena norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Sumber : Humas MK RI

Pos terkait