Rencana Lima Tahunan Disahkan, RPJMD Palu Fokuskan Pembangunan Berkelanjutan

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Palu, Sabtu (12/7/2025). Foto: Ist

PALU, BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Palu, Sabtu (12/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis U. Aca. Sementara Wali Kota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti S. yang membacakan pendapat akhir wali kota terhadap raperda tersebut, sekaligus menandai penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan kewajiban strategis bagi pemerintah daerah sebagai turunan langsung dari RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2025–2045. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan pembangunan lima tahun ke depan yang menyentuh aspek pemerintahan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Penyusunan RPJMD ini dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, agar terjadi kesinambungan dan konsistensi program pembangunan,” ujarnya.

Irmayanti menambahkan, proses penyusunan RPJMD dilakukan dengan pendekatan teknokratis dan berbasis manajemen strategis. Hal ini ditujukan untuk memastikan perencanaan yang rasional, terukur, dan akuntabel. Pemerintah Kota Palu juga akan menyelaraskan RPJMD dengan agenda pembangunan nasional, termasuk visi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2025–2029 seperti delapan Asta Cita, 17 program prioritas, dan delapan quick wins nasional.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen penting dalam mengevaluasi capaian penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Oleh karena itu, penyusunan dan pembahasannya melibatkan komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Irmayanti.

Berita Pilihan :  PFI Palu Berbagi Sembako dan Takjil di Bulan Ramadan 1447 H

Pihak Pemkot juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD Kota Palu yang menerima rancangan RPJMD untuk ditetapkan sebagai perda, dengan sejumlah saran dan masukan untuk perbaikan.

Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.

Sekda Irmayanti menutup sambutan dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim penyusun RPJMD, perangkat daerah, serta tenaga ahli yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen penting ini.

“Sinergi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat Kota Palu,” pungkasnya.***

Pos terkait