PALU,BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara usaha kuliner Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/4/2026), setelah terbukti berulang kali melanggar aturan kebersihan.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat terkait sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang terus terjadi meski telah diberikan sanksi sebelumnya.
“Usaha ini sudah beberapa kali kami tindak, bahkan sudah dua kali dikenakan denda. Namun pelanggaran yang sama kembali terulang,” ujarnya.
Menurut Bambang, sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari pemanggilan hingga edukasi terkait pengelolaan sampah. Namun, pihak pengelola tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
“Pemanggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Sehingga kami lanjutkan ke proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan bersama instansi terkait,” jelasnya.
Dalam sidang yang digelar pada 9 April 2026, diputuskan sanksi penutupan sementara sebagai langkah administratif sekaligus edukatif agar pengelola memperbaiki sistem pengelolaan limbah usahanya.
Meski disebut telah ada upaya perbaikan menjelang penyegelan, Bambang menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan hukum.
“Penutupan ini bukan semata-mata menghukum, tetapi mendorong perbaikan. Setelah kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda dipenuhi, usaha ini dapat kembali beroperasi,” katanya.
Ia menambahkan, penindakan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu untuk mematuhi aturan, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Tidak ada tebang pilih. Semua pelaku usaha yang melanggar dan telah melalui proses sesuai prosedur pasti ditindak,” tegasnya.






