Dispusaka Parmout Gelar Bikon Penyusunan JRA Subtantif

  • Whatsapp
Bimbingan Konsultasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Subtantif yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 16/6

BULLETIN.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Bimbingan Konsultasi (Bikon) Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif, bertempat di ruang baca umum Dispusaka Parimo, Rabu 16/6

Ketua panitia pelaksana, Susanti, Ssos dalam laporannya mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada pasal 1 butir 23 yang di maksud dengan penyusunan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif ari unit pengolah ke unit kearsipan. Lanjut Susanti, salah satu tahapan dalam sebuah manajemen arsip adalah penyusunan JRA subtantif.

“JRA adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,”jelasnya.

Bupati Parimo diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Parimo, Armin, SPd, MSi mengapresiasi Dispusaka Parimp yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dan terselenggara dengan baik. Menurutnya, bimbingan dan konsultasi memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan dasar arsip bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Lanjut Armin, sebagai urusan wajib tentunya setiap individu, aparatur, bagian, organisasi perangkat daerah, maupun lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib melaksanakan urusan kearsipan.
“Saya berharap kepada para peserta agar kegiatan ini diikuti dengan serius agar menghasilkan ilmu kearsipan yang sangat bermanfaat,” tutupnya.LAN

Berita Pilihan :  Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya 2024

Pos terkait