PALU, BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (6/11/2025).
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat regulasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di tengah pesatnya aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif di Sulteng.
Ketua Komisi II, Yus Mangun, menegaskan bahwa daerah membutuhkan payung hukum yang mampu memastikan pembangunan berlangsung tanpa merusak lingkungan.
“Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan, tetapi harus berbasis keberlanjutan,” ujarnya.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng menyatakan dukungan terhadap Raperda yang dinilai selaras dengan kebijakan nasional mengenai pembangunan rendah karbon.
Tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penting untuk mengendalikan aktivitas ekonomi berisiko tinggi, sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan dan peran aktif masyarakat.








