PALU, BULLETIN.ID – Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di salah satu marketplace. Namun, meski laporan telah masuk sejak akhir November 2025, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan MY diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal Jumat, 28 November 2025. Hingga pertengahan Desember, korban mengaku belum melihat adanya progres lanjutan dari pihak penyidik.
“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik antara saya dan KM, bapak dari saudari IG selaku pemilik unit, pada Jumat 12 Desember. Tapi tidak ada kejelasan. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa saudari IG pada Senin 15 Desember,” ujar MY kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
MY yang juga berprofesi sebagai jurnalis mengaku kecewa terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu yang terkesan lamban dalam menangani laporan warga.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aiptu Reski Sesean, peristiwa bermula saat korban melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook dengan nama akun Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi melalui Messenger, korban sepakat membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp80 juta.
Selanjutnya, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski. Pada Jumat pagi (28/11/2025), MY mendatangi rumah IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek langsung unit kendaraan yang disebut sebagai milik Riski.
“Saudari IG menyambut kedatangan saya dan membenarkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Riski. Saya memeriksa mobil Calya dengan nomor polisi T 1749 KQ, dan kondisinya dinilai baik,” ungkap MY.
Saat menanyakan mekanisme pembayaran, IG menyampaikan bahwa urusan pembayaran akan diatur langsung oleh Riski. Korban kemudian menghubungi Riski dan menerima nomor rekening BRI 4389 1009 05603 atas nama Darrem Parhasta.
Merasa ragu, korban kembali meminta konfirmasi kepada IG terkait nomor rekening tersebut. “Saya tunjukkan langsung ke saudari IG, dan dia membenarkan. Dia bilang, ‘BRI to? Iya itu,’” kata MY.
Setelah diyakinkan, korban mentransfer uang Rp80 juta ke rekening tersebut dan menunjukkan bukti transfer kepada Riski serta IG.
Usai menerima bukti transfer, IG disebut menerima panggilan telepon, lalu meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski ingin memastikan dana telah masuk ke bank.
“IG bahkan sempat mengambil BPKB dan STNK mobil dari tangan teman saya,” tutur MY.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Riski sulit dihubungi. Saat kembali dihubungi, ia meminta korban bersabar karena masih ada antrean di bank. Beberapa menit kemudian, nomor Riski tidak lagi aktif.
Ayah IG yang berada di lokasi saat itu menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. MY kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palu.
MY mengaku mengalami kejanggalan saat proses pelaporan. Ia menyebut sempat ingin memasukkan nama IG sebagai salah satu terlapor, namun ditolak oleh petugas.
“Petugas bilang IG tidak bisa jadi terlapor karena dianggap juga korban. Salah satu anggota polisi bahkan mengaku kenal dengan bapak IG dan sempat meneleponnya. Setelah itu, semakin ditekankan bahwa IG tidak bisa dijadikan terlapor. Saya merasa ada intervensi,” ungkap MY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi tersebut ditandatangani oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kapolresta Palu.
“Kalau model pelayanan seperti ini, wajar kalau masyarakat menjadi pesimis saat berurusan dengan aparat penegak hukum,” keluh MY.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Palu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.






