Komisi III DPRD Sulteng Evaluasi Kinerja dan Rencana Pembangunan 2026

  • Whatsapp
Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas Rencana Kerja Tahun Anggaran (TA) 2026 sekaligus mengevaluasi capaian kinerja dan prioritas pembangunan tahun berjalan. Senin (26/1/2026). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  – Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas Rencana Kerja Tahun Anggaran (TA) 2026 sekaligus mengevaluasi capaian kinerja dan prioritas pembangunan tahun berjalan.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Senin (26/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi anggota Komisi III, yakni Marthen Tibe, Takwin, Sadat Anwar Bihala, Alfiani Eliata Sallata, Dandy Adhi Prabowo, Ir. H. Musliman, MM, serta Royke W. Kaloh. Turut hadir pejabat Sekretariat DPRD Sulteng dan perwakilan perangkat daerah terkait.

RDP ini menjadi forum strategis bagi DPRD untuk memastikan perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya pada sektor infrastruktur, perumahan, tata ruang, dan pelayanan dasar lainnya yang menjadi lingkup pengawasan Komisi III.

Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah memaparkan capaian kinerja, progres pelaksanaan program tahun berjalan, serta rencana strategis yang akan diusulkan pada TA 2026. Komisi III kemudian memberikan sejumlah catatan dan masukan, terutama terkait efektivitas program, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta penguatan indikator kinerja yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ketua Komisi III, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang berbasis data, memperhatikan skala prioritas, serta mampu mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan di daerah.

“Setiap perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang realistis dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran serta peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Perkuat Kepastian Hukum, DPRD Sulteng Harmonisasi Empat Ranperda

Ia juga menegaskan agar program yang direncanakan mampu bersinergi dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di daerah tertinggal, kawasan pesisir, serta wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses infrastruktur.

Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap Rencana Kerja TA 2026 dapat disusun secara lebih matang, terarah, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan pembangunan ke depan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah

Pos terkait