Aksi Tuntutan Serikat, Dua Petugas Keamanan IMIP Terluka

  • Whatsapp
Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026), Foto:Ist

MOROWALI,BULLETIN.ID  — Aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026), berujung insiden hingga menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar. 

Personel Morowali Security Service (MSS) yang menjadi korban adalah I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29).

I Made Andika Putra mengalami luka bakar pada bagian bokong kanan dan kiri, dua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri dan lutut.

Kedua petugas telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP. Manajemen memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung dan kondisi korban terus dipantau. 

Selain itu, Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi tengah mengawal penanganan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Manajemen PT IMIP menyayangkan terjadinya insiden kekerasan hingga mencederai petugas keamanan dalam unjuk rasa yang awalnya disampaikan sebagai aksi damai. 

Perusahaan menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan bersama.

Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI. 

Diantaranya penghentian dugaan praktik pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan potongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, hingga tuntutan agar tidak terjadi diskriminasi serta mutasi sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

Selain itu, SBIMI juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya merupakan pengurus aktif serikat pekerja. 

Berita Pilihan :  Di Tengah Tekanan Global dan Dinamika Industri, PT Vale Catat Penjualan 2,2 Juta Ton Ore pada Awal 2026 di Morowali

Ketua SBIMI, Andi Ilham, dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya menilai belum mendapatkan ruang dialog yang memadai dalam penyampaian tuntutan. Ia juga menilai terdapat ketidaksepahaman dalam pelaksanaan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, PT IMIP bersama perwakilan manajemen PT KINRUI dan PT KXNI telah melakukan pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan, keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku. 

HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menyampaikan, perusahaan memberikan kesempatan kepada para karyawan terdampak untuk mengajukan penawaran dalam waktu 14 hari.

“Para karyawan yang terdampak diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran solusi yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan,” sarannya. 

Syafaruddin menegaskan, keputusan hasil pertemuan tersebut telah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat. Namun demikian, perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya.

Perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pembahasan tuntutan melalui dialog bipartit. 

Apabila dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator sebagai pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, PT IMIP kembali menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan hubungan industrial melalui jalur dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan keamanan serta keselamatan seluruh pekerja, termasuk pihak yang berada di dalam kawasan industri tersebut. (*)

Pos terkait