PALU,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (2/3/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua DPRD, Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Agenda utama adalah mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu yang disampaikan Sekretaris Kota, Irmayanti Pettalolo.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara maksimal terhadap materi perubahan Ranperda, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD menyatakan bahwa setiap perubahan regulasi pajak dan retribusi harus dipastikan tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ranperda ini diajukan Pemerintah Kota Palu sebagai tindak lanjut atas evaluasi pemerintah pusat dan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, materi perubahan juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
DPRD menilai, perubahan Perda Pajak dan Retribusi merupakan langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Sejumlah poin penting dalam Ranperda meliputi penyesuaian definisi jasa parkir, pengaturan teknis penilaian PBB-P2, perubahan kriteria pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk rumah pertama, hingga penyesuaian tarif dan klasifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu berdasarkan skala usaha.
DPRD Kota Palu dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut pada tahapan berikutnya melalui mekanisme rapat alat kelengkapan dewan sebelum masuk pada persetujuan bersama.
Melalui pembahasan ini, DPRD memastikan setiap substansi perubahan benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum.






