JAKARTA,BULLETIN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia guna membahas pengawasan sektor pertambangan, termasuk dugaan aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Hj. Arnila Hi. Moh. Ali dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran.
Arnila menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pertambangan di daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral besar, termasuk emas.
“Sulawesi Tengah memiliki potensi mineral yang sangat besar. Karena itu kami membutuhkan data yang akurat agar fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah karena sektor pertambangan turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
Menurut Arnila, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal.
“Masih ditemukan kegiatan penambangan di luar wilayah izin dan indikasi pertambangan tanpa izin. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Komisi III DPRD Sulteng juga menyoroti pemahaman sejumlah perusahaan terkait tanggung jawab sosial. Beberapa perusahaan disebut menganggap program Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sebagai kewajiban.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas dan kewenangan pengawasan yang lebih kuat, termasuk dalam pengawasan ore.
Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta set plan pertambangan sehingga daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba Esti Rahayu menjelaskan bahwa kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Esti juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan pertambangan tanpa izin dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025, total PNBP dari sektor tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai sekitar Rp4,3 triliun yang selanjutnya diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan harus dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sementara itu, kewajiban CSR berlaku bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum di berbagai sektor usaha.
Ia menyatakan bahwa berbagai masukan dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.






