PALU,BULLETIN.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memperketat pengawasan internal dengan melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Sulteng, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di lobi Mapolda Sulteng tersebut menyasar seluruh anggota yang memegang senjata api dinas. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai prosedur serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh personel.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Bidpropam mengecek kelengkapan administrasi pemegang senjata api, kondisi fisik senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki setiap personel.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri yang dilakukan secara rutin.
Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata api memenuhi persyaratan administratif dan mampu menggunakan senjata secara bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap personel yang memegang senjata api memenuhi syarat, baik dari sisi administrasi maupun kondisi senjata yang digunakan. Ini juga sebagai upaya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Reky.
Ia menambahkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus selalu mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Karena itu, seluruh personel pemegang senjata api diingatkan untuk menjaga disiplin serta merawat senjata yang dipercayakan kepada mereka, dan tidak menggunakannya di luar kepentingan tugas.
“Senjata api adalah alat negara yang penggunaannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, Polda Sulteng berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sebagai sarana pendukung tugas kepolisian di lapangan.






