Diduga Edarkan Sabu, IRT Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng 

  • Whatsapp
Barang bukti sabu yang diduga diedarkan RR seorang IRT. Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Subdit II kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kronologis Penangkapan

Sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit 1 IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., dan Panit 2 IPDA Burhan Husain, S.A.P., melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RR (44), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja.

Barang Bukti Diamankan

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 paket kecil plastik bening diduga berisi sabu-sabu, 11 paket kecil plastik bening diduga berisi sabu-sabu, dan 1 buah dompet kecil warna merah muda.

“Seluruh paket sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kecil milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., S.H., M.H. 

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara RR diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan demi mengungkap bandar dan asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring. 

Berita Pilihan :  Bidpropam Polda Sulteng Periksa Senjata Api Anggota, Perketat Pengawasan Internal

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditresnarkoba Polda Sulteng terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Pos terkait