Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Pria Asal Sultra, Diduga Edarkan Sabu di Morowali 

  • Whatsapp
Pria asal Sultra berinisial A alias U ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Morowali, Sulteng. Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng.

‎PALU,BULLETIN.ID  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

‎Seorang pria berinisial A alias U diamankan beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan pada Rabu (11/3/2026) dini hari.

‎Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam, bersama Panit IPTU Nasir Magaseng sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

‎Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

‎Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.

‎Petugas kemudian menuju lokasi kos yang dimaksud. Setibanya di sana, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua bungkus sabu-sabu. 

‎”Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026). 

‎Pelaku A alias U diketahui lahir di Rantelimbong 20 Januari 1992. Ia beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. 

‎Dari dua lokasi kejadian perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.

‎”Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” tegas Sembiring. 

‎Saat ini A alias U beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Pos terkait